Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana: Meski Hanya Sekali, Yang Penting Jokowi Hadir dalam Persidangan

        Denny Indrayana: Meski Hanya Sekali, Yang Penting Jokowi Hadir dalam Persidangan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Begara Denny Indrayana buka suara terkait dengan kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kasus Ijazah Jokowi. Menurutnya, kehadiran mantan presiden itu dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu jauh lebih penting dibandingkan persoalan berapa kali mantan kepala negara tersebut datang ke pengadilan.

        Bagi Denny, jumlah kehadiran bukan persoalan utama. Ia justru menyoroti pentingnya realisasi janji pihak politikus itu untuk hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

        Baca Juga: Beda Sikap Rocky Gerung ke Prabowo dan Jokowi, PSI: Memang Tidak Suka Saja

        "Kalau hukum acara saya tidak merasa datangnya berapa kali yang penting, beliau datang itu yang jauh lebih penting," ujar Denny, dikutip Senin (21/9/2026).

        Menurut dia, apakah mantan presiden itu nantinya harus datang lebih dari sekali merupakan sesuatu yang dapat berkembang sesuai kebutuhan pembuktian dalam persidangan. Hakim memiliki kewenangan menentukan apakah kehadiran tambahan diperlukan berdasarkan proses pemeriksaan perkara.

        "Apakah akan lebih dari satu kali atau tidak itu akan ditentukan di persidangan. Tapi bahwasanya beliau akan hadir itu yang jauh lebih penting," katanya.

        Denny menilai persoalan tersebut menjadi penting karena kehadiran politikus itu selama ini telah beberapa kali dijanjikan. Namun, hingga perkara memasuki tahap persidangan, ia belum hadir langsung dalam perkara yang menyeret Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

        "Karena sejauh ini dalam banyak perkara itu dijanjikan, tetapi tidak pernah jadi kenyataan begitu," papar Denny.

        Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyebut kliennya diperkirakan akan hadir satu kali dalam perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kehadiran tersebut diproyeksikan berlangsung pada 8 Oktober 2026. Meski demikian, jadwal resmi masih menunggu penetapan pengadilan.

        Jokowi menurutnya memang akan hadir untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proses pendidikan yang ditempuhnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

        Rivai menyebut mantan presiden itu akan menjelaskan perjalanan pendidikannya sejak awal kuliah hingga menyelesaikan studi dan mengikuti wisuda pada 1985.

        "Pak Jokowi sudah berkali-kali di berbagai media termasuk juga kami sebagai penasihat hukum beliau menyatakan beliau akan hadir di persidangan," ujar Rivai.

        Menurutnya, Jokowi ingin menjelaskan langsung persoalan tersebut di hadapan majelis hakim dan memberikan keterangan di bawah sumpah.

        "Beliau menginginkan persoalan pendidikan ini beliau akan menerangkan di pengadilan di bawah sumpah, bahwa beliau menjalani perkuliahan dari awal sampai akhir," jelasnya.

        Rivai menambahkan, seluruh proses pendidikan tersebut akan diterangkan dalam persidangan, termasuk bagaimana Jokowi memperoleh ijazah resmi ketika menjalani wisuda di UGM pada 1985.

        Jokowi disebut juga akan menyampaikan dampak yang dirasakan akibat tudingan mengenai keabsahan ijazahnya. Rivai mengatakan isu tersebut telah berulang kali muncul dan dinilai memengaruhi kehidupan pribadi, keluarga, hingga sejumlah institusi.

        Rivai menjelaskan kehadiran politikus itu nantinya akan dilakukan satu kali untuk masing-masing perkara. Artinya, Jokowi diproyeksikan hadir satu kali dalam perkara Roy Suryo. Ia juga akan hadir satu kali dalam perkara Dokter Tifa.

        Baca Juga: Berkali-kali Jokowi Bilang Tak Niat Penjarakan Roy Suryo, Harapannya di Kasus Ijazah Adalah...

        "Pak Jokowi memang datang hanya sekali dalam setiap perkara. Sebagai saksi korban tentu akan didengar selain fakta perkara yang dialami. Kedua, kerugian yang dialami beliau harus diutarakan, nanti hakim akan menilai itu semua," kata Rivai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: