Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Tegaskan Tak Ada Akunnya yang Unggah Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu

        Roy Suryo Tegaskan Tak Ada Akunnya yang Unggah Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menyoroti daftar akun media sosial yang disebut dalam surat dakwaan jaksa. Ia mempertanyakan kaitan dirinya dengan 28 akun yang disebut mengunggah konten terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

        Roy Suryo menegaskan bahwa tidak satu pun dari 28 akun tersebut merupakan akun pribadi yang menggunakan namanya.

        Baca Juga: NasDem Ingin Kebut Revisi Aturan Pemilu, Surya Paloh: Tahun Ini Selesai, Jauh Lebih Baik

        "Terus yang penting lagi, ada juga akun-akun yang lain. Dan satu pun, satu pun tidak ada akun atas nama KRMT Roy Suryo atau Roy Suryo Official," kata Roy Suryo, dikutip Senin (21/9/2026).

        Roy juga mempersoalkan unsur perbuatan yang didakwakan kepadanya. Menurut dia, ketentuan pasal yang dikenakan mengharuskan adanya tindakan mengunggah atau memposting konten yang dipermasalahkan.

        Karena itu, ia menegaskan dirinya tidak pernah mengunggah konten yang berisi tuduhan atau fitnah terhadap Jokowi sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

        "Dan kalau lihat pasalnya, saya harus mengunggah. Apakah saya memposting itu semua? Tidak," tegas Roy.

        Menurut Roy, sejumlah konten yang disebut dalam perkara justru diunggah oleh pihak lain. Ia mengatakan dirinya hadir dalam sejumlah aktivitas tersebut dalam kapasitas sebagai narasumber.

        "Yang memposting beliau-beliau itu, tapi beliau-beliau itu juga mengundang saya selaku narasumber," terang Roy.

        Argumentasi tersebut menjadi salah satu bagian yang disoroti Roy dalam menghadapi dakwaan jaksa. Ia ingin memisahkan antara keberadaannya sebagai narasumber dengan tindakan mengunggah konten yang disebut dalam perkara.

        Dengan kata lain, Roy mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menghubungkan dirinya dengan unggahan yang berasal dari akun-akun tertentu.

        Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdapat 28 akun media sosial yang diduga mengunggah konten yang menyerang kehormatan Jokowi.

        Adapun Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan mantan presiden itu akan hadir dalam persidangan sebagai saksi korban. Rivai mengatakan kliennya akan memberikan penjelasan mengenai proses pendidikannya hingga memperoleh ijazah dan menjalani wisuda pada 1985.

        Baca Juga: 'Saya Ditipu Telak!' Ibu Sumarsih Kecewa Berat Dengar Janji Jokowi yang Cuma Dimanfaatkan untuk Kampanye Pilpres

        Kehadiran Jokowi diperkirakan dijadwalkan pada 8 Oktober 2026. Jokowi disebut akan hadir satu kali dalam setiap perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: