Pakar: Kehadiran Jokowi di Persidangan Kasus Ijazah Itu Mutlak, Tak Bisa Ditawar-tawar
Kredit Foto: Ist
Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu dinilai menjadi salah satu hal yang paling dinantikan publik.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti bahkan menilai politikus itu wajib hadir secara langsung di pengadilan.
Baca Juga: PSI Balas Pernyataan Ketum NasDem: Mohon Lebih Arif dan Bijaklah
Kehadiran Jokowi menurutnya bukan sekadar persoalan teknis persidangan. Ray menilai terdapat pertimbangan hukum sekaligus moral yang membuat mantan presiden tersebut perlu datang dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Kalau bicara substansinya, tentu saja nanti putusannya apa, itu yang paling kita tunggu. Tapi kalau dramanya, ya menunggu beliau hadir di persidangan," kata Ray, dikutip Senin (21/9/2026).
Ray kemudian memberikan penekanan mengenai pentingnya kehadiran Jokowi. Menurutnya, kehadiran politikus senior tersebut merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar.
"Bagi saya, kehadiran Pak Jokowi ke pengadilan itu mutlak. Enggak ada tawaran. Entah itu karena pertimbangan hukum, entah itu karena pertimbangan moral, dua-duanya mewajibkan beliau untuk datang ke pengadilan," ujarnya.
Ray menilai kehadiran mantan presiden itu di ruang sidang akan menunjukkan keseriusan dalam menghadapi perkara yang berkaitan langsung dengan dirinya.
Jokowi diharapkan tidak hanya memenuhi satu kali agenda persidangan. Menurut Ray, akan lebih baik apabila Jokowi bersedia hadir beberapa kali apabila proses hukum memang membutuhkan keterangannya.
Ray juga menyinggung aktivitas politikus itu yang belakangan disebut kembali banyak bepergian setelah kondisi kesehatannya membaik. Karena itu, ia mempertanyakan alasan yang dapat membuat mantan presiden terkait kesulitan menghadiri persidangan yang menyangkut persoalan serius mengenai dirinya.
Bagi Ray, kehadiran langsung di pengadilan akan memberikan pesan bahwa politikus itu benar-benar serius menghadapi perkara tersebut. Persidangan itu sendiri berkaitan dengan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Adapun Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara sebelumnya memastikan kliennya akan menghadiri persidangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Namun, Rivai menyebut kliennya diperkirakan hanya akan hadir satu kali dalam setiap pokok perkara.
"Pak Jokowi memang datang hanya sekali dalam setiap perkara. Sebagai saksi korban tentu akan didengar selain fakta perkara yang dialami. Kedua, kerugian yang dialami beliau harus diutarakan, nanti hakim akan menilai itu semua," kata Rivai.
Baca Juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Ada Akunnya yang Unggah Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu
Rivai memperkirakan mantan presiden itu akan hadir dalam persidangan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: