Kredit Foto: Andi Hidayat
Pengamat politik Adi Prayitno menilai Partai Gerakan Rakyat (PGR) yang kini tengah menjalani proses verifikasi tidak akan cukup untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2029.
Hal itu berlaku jika wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI disahkan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
"Hari ini, Anies Baswedan itu kan terasosiasi atau diidentifikasi bagian dari Partai Gerakan Rakyat, partai yang baru berdiri dan sedang berusaha untuk bisa menjadi salah satu kontestan di 2029," ucap Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (22/9).
"Sekalipun misalnya nanti Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu pun juga tidak cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden," lanjutnya.
Baca Juga: Elektabilitas Cuma 2%, Dedi Mulyadi Tak Butuh Gibran di Pilpres 2029
Sebagai informasi, wacana tersebut bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Karena syarat lama tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029, DPR dan pemerintah wajib merumuskan formulasi baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: