Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Data Bansos hingga Subsidi Tak Sinkron, Baleg DPR Ingin Data Bukan Arsip

        Data Bansos hingga Subsidi Tak Sinkron, Baleg DPR Ingin Data Bukan Arsip Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti fragmentasi data pemerintah yang dinilai menghambat perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan DPR mendorong penguatan tata kelola melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

        Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan regulasi tersebut nantinya memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan data nasional dapat digunakan sebagai pijakan dalam perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan publik.

        “Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip melainkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat yang kami usung dapat dirumuskan dalam satu tekad, satu data, satu rujukan, satu arah pembangunan,” ujar Sturman dalam rapat bersama pemerintah terkait RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

        Sturman menjelaskan, salah satu persoalan utama saat ini adalah setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa masih dapat menghasilkan data dengan definisi, metodologi, standar, serta periode pemutakhiran yang berbeda.

        Perbedaan tersebut, menurut dia, membuat data antarlembaga sulit disatukan dan berpotensi menghasilkan rujukan berbeda untuk kondisi yang sama.

        “Yang pertama, fragmentasi dan ego sektoral. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah hingga pemerintah desa memproduksi data dengan definisi, metodologi, standar, dan waktu pemutakhiran yang berbeda-beda. Akibatnya, negara tidak memiliki satu kebenaran data untuk realitas semuanya,” kata Sturman.

        Masalah lainnya adalah tumpang tindih kewenangan. Sturman menyebut satu jenis data dapat dikumpulkan berulang oleh sejumlah instansi, sementara mekanisme untuk menentukan data yang menjadi rujukan bersama belum cukup kuat.

        “Yang kedua, tumpang tindih kewenangan. Data yang sama diproduksi berulang kali oleh banyak instansi, sementara tidak ada otoritas yang cukup kuat untuk menetapkan data mana yang menjadi rujukan,” ujarnya.

        Menurut Sturman, pertukaran data antarlembaga juga masih kerap bergantung pada perjanjian kerja sama yang membutuhkan proses panjang dan biaya.

        Ia turut menyoroti kualitas data yang belum sepenuhnya mutakhir dan terintegrasi. Ketidaksamaan informasi antarkementerian dan lembaga, kata dia, dapat berdampak terhadap penyaluran bantuan sosial, subsidi, maupun program pembangunan.

        “Ketidaksinkronan data antarkementerian, lembaga menyebabkan bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan lainnya tidak tepat sasaran. Di lapangan dijumpai warga yang dalam satu satu basis data tercatat sebagai nelayan atau pedagang tetapi dalam basis data lain tercatat sebagai pegawai atau aparatur. Mereka yang berhak tercecer, sementara yang tidak berhak justru menerima,” ungkapnya.

        Persoalan integrasi data juga disebut berkaitan dengan efisiensi anggaran. Menurut Sturman, pembangunan sistem informasi secara terpisah oleh masing-masing instansi berpotensi membuat negara melakukan investasi berulang tanpa menghasilkan ekosistem data yang terhubung.

        Selain itu, Sturman menilai pembagian peran antara pemerintah pusat, daerah hingga desa perlu diperjelas. Pemerintah daerah dan desa dinilai memiliki posisi penting karena menjadi salah satu sumber data primer yang digunakan dalam penyusunan kebijakan.

        “Pemerintah daerah kerap hanya berposisi sebagai pelapor tanpa kewenangan memperbaiki data. Padahal desa dan kelurahan adalah titik awal lahirnya data primer yang paling menentukan kualitas kebijakan,” jelasnya.

        Dari sisi regulasi, Sturman menyebut aturan mengenai tata kelola data saat ini masih tersebar dalam berbagai ketentuan sektoral. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dinilai belum cukup kuat untuk memastikan integrasi dan menyelesaikan perbedaan data antarinstansi.

        “Pengaturan tata kelola data masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia belum memiliki daya ikat yang cukup kuat untuk mewajibkan integrasi data maupun menyelesaikan sengketa data lintas instansi,” ujar Sturman.

        Dia menegaskan pembenahan tata kelola data bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Menurut Sturman, kualitas data berhubungan dengan ketepatan kebijakan dan penggunaan anggaran negara.

        “Ini adalah persoalan keadilan, setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru berarti menjauhkan negeri dari rakyat yang paling membutuhkan, memboroskan uang rakyat, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

        Baca Juga: RUU Satu Data Dikebut, Target Disahkan 28 September 2026

        Baca Juga: Ini Alasan Purbaya 'Tak Percaya' Data Desil

        Sturman juga memastikan konsep integrasi dalam RUU Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk menarik seluruh kewenangan pengelolaan data ke pemerintah pusat.

        “Integrasi yang kita bangun bukanlah sentralisasi. Rancangan undang-undang ini menjamin bahwa setiap produsen data tetap memegang kewenangan dan tanggung jawab, sementara negara memastikan seluruh data berbicara dalam bahasa yang sama,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: