Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Kalau Bisa Sampai Malam', Komisi III DPR Serius Kebut RUU Perampasan Aset

        'Kalau Bisa Sampai Malam', Komisi III DPR Serius Kebut RUU Perampasan Aset Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan memastikan pihaknya akan bekerja secara all out dengan menjadikan RUU tersebut sebagai salah satu RUU super prioritas.

        Tak hanya mengejar pembahasan pada masa sidang, Komisi III DPR RI juga berencana memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Waktu yang tersedia bahkan disebut akan dimaksimalkan hingga malam hari jika diperlukan.

        "Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).

        Baca Juga: Kader PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana soal Diskualifikasi Gibran, Isinya...

        Habiburokhman mengatakan Komisi III terus mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset. Menurut dia, proses tersebut perlu dimaksimalkan agar pembahasan regulasi berjalan dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi.

        Ia juga menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas di DPR RI meski rancangan tersebut telah diusulkan sejak 2008. Habiburokhman mengingatkan bahwa anggota Komisi III DPR RI yang menjabat pada periode saat ini belum duduk di Senayan ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

        Selain itu, ia menjelaskan Komisi III DPR RI periode 2024-2029 terlebih dahulu memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat. Menurutnya, KUHAP didahulukan karena telah diusulkan sejak awal era Reformasi dan menjadi pondasi dasar penanganan hukum pidana.

        "Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.

        Baca Juga: Masalah Desa Macam-macam, Anggaran Kemendes PDT Dinilai Terlalu Mini

        Dengan selesainya pembahasan KUHAP, Komisi III kemudian melanjutkan proses RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menegaskan bahwa dirinya hanya dapat mempertanggungjawabkan kinerja Komisi III yang berkaitan dengan periode saat ini.

        Menurut dia, kinerja Komisi III periode sekarang juga tidak bisa disamakan dengan periode-periode sebelumnya. Sebab, 65 persen anggota Komisi III DPR RI pada periode ini merupakan anggota baru, sementara struktur kepemimpinannya juga mengalami perubahan.

        Terlepas dari itu, Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dikebut agar dapat mencapai tahap pengesahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

        "Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," tuturnya.

        Komitmen tersebut sejalan dengan keputusan DPR yang sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Dalam prosesnya, Komisi III masih melakukan penyerapan aspirasi dan pembahasan bersama berbagai pihak sebelum rancangan tersebut dibawa ke tahap berikutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: