Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut politimus muda itu bisa saja turun sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029.
Menurut Jimly, secara teori konstitusi memang menyediakan mekanisme untuk memberhentikan seorang wakil presiden. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar menemukan alasan atau pasal yang dapat dijadikan dasar. Justru tahapan politik untuk merealisasikan pemberhentian tersebut yang dinilai sangat sulit.
Baca Juga: PDIP Dibuat Terkejut, Ternyata Ada 'Aturan Selundupan' Demi Muluskan Gibran di Pilpres 2024?
"Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang," jelas Jimly, dikutip Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut tidak berarti proses pemberhentian dapat dilakukan begitu saja. Jimly langsung menekankan bahwa terdapat rangkaian prosedur ketatanegaraan dan persyaratan politik yang harus dipenuhi.
"Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin," katanya.
Jimly menjelaskan bahwa proses pemberhentian wakil presiden harus melewati mekanisme yang melibatkan lembaga-lembaga negara.
Di antaranya terdapat proses pembuktian melalui MK. Selanjutnya ia dilanjutkan persyaratan dukungan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian, pemberhentian tidak cukup hanya dengan adanya pihak yang menganggap terdapat alasan untuk memberhentikan wakil presiden.
"Karena dibutuhkan 2 per 3 kali 2 per 3 di DPR, di MPR. Setelah dan di pembuktian dulu di MK," ungkapnya.
Menurut Jimly, persyaratan tersebut membuat sulit upaya pemberhentian Gibran. Ia mengaitkannya dengan besarnya dukungan politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.
"Tapi syaratnya 2 per 3 yang di dewan itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin," terangnya.
Dengan kondisi tersebut, ia melihat bahwa secara politik sangat sulit membangun dukungan yang dibutuhkan untuk memberhentikan Gibran.
Penjelasan Jimly menunjukkan adanya perbedaan antara kemungkinan hukum dan kemungkinan politik dalam proses pemberhentian wakil presiden.
Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian memang tersedia. Namun, keberadaan mekanisme tersebut tidak otomatis berarti seorang wakil presiden dapat diberhentikan kapan saja.
Ada proses pembuktian serta dukungan politik yang harus dipenuhi. Tahapan tersebut membuat proses pemberhentian menjadi persoalan ketatanegaraan yang kompleks.
Baca Juga: KPU Muter-muter Jawab Soal Jalan Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Hakim Sampai Emosi
Pernyataan Jimly sendiri muncul ketika wapres juga tengah menghadapi gugatan di MK. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mempersoalkan syarat pendidikan politikus muda itu ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar