Nasib Sial Gus Nur Usai Bebas Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tuntut Ganti Rugi Miliaran, Malah Berakhir Begini
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terhadap negara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (28/9/2026).
Gus Nur sebelumnya dikenal sebagai terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, ia sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Solo sebelum akhirnya dipangkas menjadi empat tahun melalui proses banding.
Baca Juga: Gugat Ijazah Gibran ke MK, Denny Indrayana Bongkar 3 Taruhan Nyawa yang Dihadapinya
Pada April 2025, Gus Nur memperoleh pembebasan bersyarat. Beberapa bulan kemudian, namanya masuk dalam daftar penerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Setelah status hukumnya berakhir, Gus Nur menggugat negara dengan menunjuk Jaksa Agung RI sebagai termohon dan Menteri Keuangan RI sebagai turut termohon. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar.
Namun, hakim tunggal Marper Pandiangan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Marper saat membacakan putusan di PN Solo, dikutip Selasa (29/9).
Sidang pembacaan putusan dihadiri tim kuasa hukum Gus Nur, yakni Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun. Pihak Kejaksaan Negeri Solo juga hadir sebagai kuasa termohon, sedangkan pihak turut termohon tidak tampak dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Taufiq mengakui pihaknya kalah dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia menilai pertimbangan hakim terlalu banyak bertumpu pada pandangan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
“Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima, eksepsi tidak diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, Hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli,” ujar Taufiq di PN Solo.
Menurut Taufiq, perkara yang diajukan kliennya bukanlah praperadilan dalam pengertian umum, melainkan permohonan ganti rugi yang menggunakan mekanisme hukum acara praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru KUHAP.
Baca Juga: MK Masuk Agenda Pembuktian, Denny Indrayana Sebut Ada Fakta yang Lama Tertutup soal Gibran
Ia juga mengkritik penerapan hukum yang digunakan hakim. Dalam pandangannya, perkara yang dialami Gus Nur lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan penerapan hukum, bukan perkara salah tangkap maupun salah orang.
“Tadi disebutkan, ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan/atau terpidana, tidak ada penjelasan lain. Ahlinya pun ahli yang ke mana-mana baca buku. Ahli itu saya tanya istilah pidana dia enggak ngerti. Istilah wrong arrest, mana ini masuk kategori wrong arrest atau wrong conviction, salah orang atau salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: