Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (KOTRI) menyampaikan aspirasi kepada Komisi IX DPR RI terkait rencana pengaturan status pengemudi ojek online (ojol) dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (RUU PK). Dalam audiensi tersebut, KOTRI menekankan pentingnya menjaga fleksibilitas dan keterbukaan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Aspirasi itu disampaikan Ketua KOTRI Fika Chasasmeta dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mewakili lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek serta ratusan pengemudi lainnya di berbagai daerah, Fika menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja formal justru berpotensi mempersempit kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dihadapan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.Menurut, Dia mengungkapkan bahwa menjadi mitra memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk tetap memperoleh penghasilan dengan pola kerja yang lebih fleksibel dan tanpa harus melewati berbagai persyaratan rekrutmen sebagaimana pekerjaan formal.
“Mereka maunya tetap mitra saja, Bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut off,” kata Fika dalam audiensi tersebut.
Fika menjelaskan, selama ini pekerjaan sebagai pengemudi ojol menjadi salah satu alternatif bagi penyandang disabilitas yang menghadapi keterbatasan akses di pasar kerja formal. Kesempatan tersebut memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan tanpa harus melalui proses seleksi yang dapat menjadi kendala bagi sebagian penyandang disabilitas.
Ia mencontohkan penyandang tunarungu yang memiliki tingkat kemampuan pendengaran berbeda-beda. Kondisi tersebut, menurut Fika, dapat menjadi persoalan ketika mereka harus memenuhi persyaratan tertentu dalam proses rekrutmen pekerjaan formal.
“Di pasar kerja formal ada syarat-syarat lagi, Bu. Mereka yang diterima kerja ada batas maksimal desibel, sementara teman-teman tunarungu ini bervariasi,” jelasnya.
Fika juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dengan ketentuan kuota tertentu.
Namun, menurut dia, tidak seluruh penyandang disabilitas dapat mengakses pekerjaan formal tersebut. Karena itu, pekerjaan sebagai pengemudi ojol dinilai menjadi salah satu alternatif yang membuka kesempatan lebih luas.
Kekhawatiran KOTRI tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Ia mengatakan, dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR menerima aspirasi yang berbeda dari kalangan pengemudi ojol.
Sebagian pengemudi menginginkan status sebagai pekerja karena dinilai dapat memberikan kepastian mengenai hak dan perlindungan ketenagakerjaan. Namun, sebagian lainnya memilih mempertahankan status sebagai mitra karena mempertimbangkan fleksibilitas dalam bekerja.
“Kalau jadi mitra mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia, karena kalau ini kan ada pembatasan usia. Lalu juga mereka kesulitan juga kan mereka salah satunya tidak hanya di satu platform. Mereka bisa minimal dua platform. Kalau jadi pekerja, mereka akan jadi pekerja mana?” ujar Nihayatul.
Menurut Nihayatul, persoalan akses kerja bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam merumuskan aturan mengenai pekerja platform digital.
Ia menilai, apabila hubungan kerja diatur seperti hubungan kerja formal dalam sebuah perusahaan, terdapat kemungkinan perusahaan menerapkan kriteria tertentu dalam proses perekrutan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar regulasi baru tidak justru mengurangi akses kelompok disabilitas terhadap pekerjaan.
“Kalau jadi perusahaan, pasti mereka akan memilih yang produktif, jenis disabilitasnya seperti apa dan sebagainya. Tapi dengan seperti ini, dengan menjadi mitra, semua orang bisa masuk, termasuk kelompok disabilitas. Ini saya pikir menjadi masukan yang luar biasa, yang nantinya kita akan rumuskan,” katanya.
Nihayatul menegaskan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada dasarnya diarahkan untuk memastikan pengemudi mendapatkan perlindungan dan hak yang memadai. Karena itu, aspirasi dari kelompok pengemudi yang menginginkan status pekerja maupun mereka yang memilih mempertahankan kemitraan akan menjadi bagian dari pertimbangan DPR dalam menyusun regulasi.
“Tujuan kita adalah bagaimana teman-teman mendapatkan perlindungan dan haknya,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU tersebut, pengaturan mengenai pekerja platform digital akan ditempatkan sebagai payung hukum secara umum. Sementara itu, aturan yang lebih rinci mengenai karakteristik pekerja gig dapat dibahas melalui regulasi tersendiri.
Menurut Nihayatul, hal tersebut penting karena pekerja platform digital tidak hanya mencakup pengemudi transportasi online. Karakteristik pekerjaan berbasis platform juga berkembang di berbagai sektor sehingga membutuhkan pengaturan yang dapat mengakomodasi kondisi masing-masing pekerja.
Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI saat ini tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang salah satunya mencakup pekerja platform digital. Dalam proses pembahasannya, DPR menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan industri dan komunitas pengemudi ojol.
Bagi KOTRI, audiensi tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan suara pengemudi disabilitas turut diperhitungkan dalam penyusunan regulasi. Mereka berharap aturan yang nantinya disusun tidak hanya memberikan perlindungan ketenagakerjaan, tetapi juga tetap membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara fleksibel dan memperoleh penghasilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi