Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asuransi Syariah Spin Off, OJK Ungkap Ada 41 Perusahaan hingga Akhir 2026

        Asuransi Syariah Spin Off, OJK Ungkap Ada 41 Perusahaan hingga Akhir 2026 Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah perusahaan asuransi syariah full-fledged mencapai 41 perusahaan hingga akhir 2026 seiring berlanjutnya pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off.

        Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono mengatakan proyeksi tersebut mencakup perusahaan asuransi jiwa syariah maupun asuransi umum syariah.

        "Kalau saya tidak salah, nanti akhirnya akan ada 41 perusahaan," kata Sumarjono kepada wartawan seusai acara Pembukaan Future by Design AAJI di Grha AAJI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

        Menurut Sumarjono, pertumbuhan jumlah perusahaan asuransi syariah perlu diimbangi dengan kecukupan perusahaan pendukung, salah satunya reasuransi syariah. Saat ini, jumlah perusahaan reasuransi syariah masih terbatas dibandingkan dengan jumlah perusahaan asuransi syariah yang diproyeksikan.

        OJK mencatat baru terdapat satu perusahaan reasuransi syariah. Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi industri seiring bertambahnya jumlah perusahaan asuransi syariah.

        "Jadi ini juga mungkin PR (pekerjaan rumah), karena kalau reasuransinya hanya satu yang syariah, mungkin belum cukup juga. Kita perlu mungkin modal yang lebih besar," tuturnya.

        Baca Juga: Kantongi Restu OJK, AIA Resmi Spin off Unit Usaha Syariah

        Baca Juga: Danantara Masih Due Diligence, OJK Ungkap Perkembangan Merger Asuransi BUMN

        Baca Juga: MK Ubah Aturan Klaim, Industri Asuransi Harus Racik Produk dari Hulu ke Hilir

        Di sisi lain, Sumarjono menyebut terdapat perusahaan asuransi konvensional yang berencana beralih sepenuhnya menjadi perusahaan syariah. Langkah tersebut dilakukan karena perusahaan melihat adanya potensi pasar asuransi syariah.

        "Mungkin ada market yang mereka lihat. Tapi yang selalu kami ingatkan bukan karena mau menghindari jumlah modal inti minimum yang dipersyaratkan gitu. Tapi harus benar-benar memang tujuannya adalah ada market-nya, ada pasar yang mau digarap," tutup dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: