Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, Meutya: Situs Akan Terus Bermunculan

        Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, Meutya: Situs Akan Terus Bermunculan Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan terus memutus akses terhadap konten judi online yang beredar di ruang digital. Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian.

        Meutya mengatakan angka tersebut bukan merupakan capaian akhir, melainkan laporan perkembangan penanganan judi online yang masih harus terus ditingkatkan.

        “Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark, FX Sudirman, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

        Dari total konten yang ditangani, sekitar 3,6 juta di antaranya merupakan situs dan alamat IP. Terhadap konten tersebut, pemerintah dapat melakukan pemutusan akses.

        Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas perjudian digital. Meutya mengatakan pelaku terus mencari celah baru setelah akses terhadap situs atau saluran tertentu diblokir.

        Meutya menjelaskan, pemutusan akses terhadap satu situs kerap diikuti dengan kemunculan situs lain. Pelaku juga memanfaatkan akun maupun fitur tertentu pada platform digital untuk kembali menyebarkan promosi perjudian.

        “Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.

        Menurut Meutya, pola tersebut memperlihatkan bahwa penanganan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran konten. Pemerintah juga perlu mempersempit ruang gerak pelaku dan mengejar pihak yang mengoperasikan jaringan perjudian.

        Ia menyebut judi online memiliki karakter sebagai kejahatan transnasional lantaran infrastruktur yang digunakan dapat berada di luar wilayah Indonesia, sementara targetnya merupakan masyarakat di dalam negeri.

        “Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.

        Meutya menilai pemutusan akses perlu berjalan bersama penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian. Tanpa mengejar aktor tersebut, saluran baru dinilai akan terus bermunculan.

        “Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.

        Karena itu, pemberantasan judi online membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, industri digital, dan masyarakat.

        Meutya juga menekankan tanggung jawab penyelenggara layanan digital dalam mencegah platform mereka dimanfaatkan sebagai sarana distribusi judi online. Menurutnya, pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap konten yang muncul secara langsung, tetapi juga terhadap pola penyebaran melalui fitur interaksi pengguna, termasuk kolom komentar.

        “Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.

        Selain mengandalkan sistem pemerintah dan industri, Meutya mengajak masyarakat ikut menemukan serta melaporkan konten judi online. Ia menyebut mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, hingga masyarakat umum dapat berperan dalam membantu pemerintah menemukan konten yang terus berganti.

        “Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.

        Menurutnya, partisipasi publik diperlukan karena pelaku judi online terus mengubah pola dan saluran distribusi. Dengan laporan dari masyarakat, pemerintah dapat melakukan tindak lanjut terhadap konten yang ditemukan.

        Meutya juga mengingatkan dampak perjudian digital dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat tanpa terbatas usia maupun status sosial.

        “Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.

        Ia menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari prinsip kerja Komdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. Menurut Meutya, perkembangan digital harus memberikan manfaat sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari risiko yang muncul di ruang digital.

        “Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.

        Pemerintah pun akan melanjutkan intervensi terhadap konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku. Di saat yang sama, penegakan hukum diarahkan untuk mengejar pihak yang berada di balik jaringan tersebut.

        “Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: