Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Hersu: Kita Bisa Ucapkan Selamat Tinggal kepada Jokowi

        Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Hersu: Kita Bisa Ucapkan Selamat Tinggal kepada Jokowi Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), semakin merenggang.

        Menurut pria yang akrab disapa Hersu itu, salah satu indikasinya terlihat dari pergantian Kapolri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026).

        Hersu juga menyinggung gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        "Jadi kalau nantinya kemudian Mahkamah Konstitusi yang juga akan dalam waktu dekat ini segera memutuskan, dan kemudian ternyata Mahkamah Konstitusi itu menerima permohonan atau gugatan dari Denny Indrayana dan kawan-kawan, katakanlah enggak semuanya yang diterima, sebagian permohonan yakni diskualifikasi Gibran, saya kira ya nasib Gibran tinggal menunggu waktu," ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (1/10).

        Menurut Hersu, putusan tersebut akan berdampak besar terhadap posisi politik Jokowi.

        "Dan itu berarti kita bisa mengucapkan selamat tinggal kepada Joko Widodo," tandasnya.

        Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

        Baca Juga: Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo

        Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

        Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: