Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo

Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo Kredit Foto: BPMI/Laily Rachev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai tersingkirnya Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden berpotensi menjadi titik balik politik bagi Presiden Prabowo Subianto.

Skenario tersebut, menurutnya, dapat terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Hersu itu, apabila Gibran tersingkir dan Prabowo tidak terlihat memberikan perlindungan politik, Presiden berpeluang kembali merangkul sebagian pendukung lamanya yang menjauh setelah bersekutu dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2024.

Selain itu, kelompok yang selama ini berseberangan dengan Jokowi juga dinilai berpotensi lebih terbuka mendukung Prabowo.

"Jadi ketika Prabowo kemudian itu bermusuhan dengan Joko Widodo, tidak bersekutu seperti sekarang, itu akan menjadi teman orang-orang yang selama ini memusuhi Joko Widodo," kata Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (1/10).

Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Baca Juga: Lawan Denny Indrayana, Relawan Gibran Siap Hadirkan Saksi di Sidang MK: Cluenya...

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya