Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jutaan Angkatan Kerja Baru Masuk, Industri Masih Kesulitan Cari Tenaga Terampil

        Jutaan Angkatan Kerja Baru Masuk, Industri Masih Kesulitan Cari Tenaga Terampil Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia menghadapi tantangan di pasar tenaga kerja. Jutaan angkatan kerja baru masuk setiap tahun, tetapi kapasitas pelatihan dan sertifikasi belum mampu mengejar kebutuhan tersebut. Di sisi lain, industri masih membutuhkan waktu untuk membentuk pekerja agar memiliki keterampilan sesuai standar produktivitas.

        Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan sekitar 3 juta-4 juta orang masuk ke pasar kerja setiap tahun. Sementara itu, kapasitas keluaran Balai Latihan Kerja (BLK) baru sekitar 300.000 orang per tahun.

        “Output dari BLK itu 300 ribu per tahun, sedangkan pencari kerja yang masuk pasar pekerja 3-4 juta. Jadi kemampuan sertifikasi kita kurang dari 10 persen,” kata Bob di Jakarta, seperti diberitakan Jumat (2/10/2026).

        Menurut Bob, kesenjangan tersebut menunjukkan masih terbatasnya kapasitas Indonesia dalam menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai kebutuhan industri. Pernyataan Bob mengenai angka 3 juta-4 juta orang dan kapasitas sekitar 300.000 orang juga diberitakan setelah konferensi pers Apindo pada akhir September 2026.

        Baca Juga: Kemenperin Ungkap Tantangan IKM Fesyen, Produk Bagus Belum Tentu Laku

        Sementara itu, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 155,41 juta orang pada Mei 2026. Angka tersebut naik 497.000 orang dibandingkan Februari 2026. Pada periode yang sama, penduduk yang bekerja mencapai 148,19 juta orang, sedangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada di level 4,65 persen.

        Besarnya jumlah angkatan kerja menunjukkan skala pasar tenaga kerja Indonesia. Namun, jumlah tersebut tidak otomatis mencerminkan kesesuaian antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan perusahaan.

        Persoalan itu terlihat di sektor padat karya seperti industri tekstil. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan perusahaan tidak bisa langsung mendapatkan produktivitas penuh dari pekerja baru karena diperlukan proses pelatihan.

        Menurut Jemmy, pekerja baru di industri tekstil membutuhkan waktu sekitar 6-9 bulan untuk dilatih hingga mencapai tingkat efisiensi tertentu.

        Kondisi tersebut membuat kebutuhan tenaga kerja industri tidak hanya berkaitan dengan jumlah orang yang tersedia di pasar kerja, tetapi juga kesiapan mereka untuk menjalankan pekerjaan tertentu.

        Industri tekstil sendiri merupakan salah satu sektor yang memiliki kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar. API pada April 2026 menyebut industri tekstil dan produk tekstil menopang sekitar 4 juta tenaga kerja secara langsung dalam ekosistemnya.

        Dengan karakteristik tersebut, perekrutan pekerja baru membutuhkan biaya dan waktu untuk pelatihan sebelum pekerja mencapai tingkat produktivitas yang dibutuhkan perusahaan.

        Bob mengatakan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja menjadi salah satu bagian penting untuk memperkecil kesenjangan antara pasokan tenaga kerja dan kebutuhan industri.

        Dia menilai kapasitas sertifikasi yang masih kurang dari 10 persen dibandingkan jumlah orang yang masuk ke pasar kerja menjadi persoalan yang perlu dibenahi. Pasalnya, perubahan teknologi dan struktur industri membuat kebutuhan keterampilan juga ikut berubah.

        Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sepanjang 2026 terus menerbitkan standar kompetensi kerja nasional untuk berbagai bidang. Misalnya, Kepmenaker Nomor 199 Tahun 2026 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang industri alat berat sebagai acuan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, industri, dan lembaga sertifikasi.

        Kemnaker juga memiliki pedoman sertifikasi kompetensi serta layanan penempatan tenaga kerja yang diperbarui pada 2026. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi dan pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan.

        Namun, tantangannya adalah memperbesar kapasitas pelatihan sekaligus memastikan materi yang diberikan relevan dengan kebutuhan perusahaan.

        Persoalan kompetensi tenaga kerja tersebut kini ikut menjadi bagian dari pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

        RUU tersebut telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, DPR dan pemerintah memasuki Pembicaraan Tingkat I dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pada September 2026.

        Dalam pembahasan tersebut, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi salah satu isu yang masuk dalam substansi RUU. DPR menyebut rancangan regulasi tersebut mencakup 20 bab dan 264 pasal, termasuk pengaturan mengenai peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja, pekerja informal, pekerja platform digital, serta pengawasan ketenagakerjaan.

        Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat rampung pada akhir Oktober 2026. Namun, hingga awal Oktober, sejumlah substansi masih menjadi pembahasan antara pemerintah, DPR, pengusaha, dan pekerja.

        Target 2 Juta Pekerjaan Formal

        Di tengah persoalan kompetensi tersebut, Apindo juga mendorong agar pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi turut memperhatikan penciptaan pekerjaan formal baru.

        Bob mengatakan lapangan kerja formal baru yang tercipta saat ini masih kurang dari 1 juta per tahun. Apindo memperkirakan jumlah tersebut dapat meningkat menjadi sekitar 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun apabila sejumlah masukan dunia usaha mengenai regulasi ketenagakerjaan dapat diakomodasi.

        “Kalau undang-undang ini bisa direalisasikan sesuai apa yang disampaikan Apindo, kita percaya akan tercipta 2 juta lapangan pekerjaan formal baru setiap tahun,” ujar Bob.

        Menurut Bob, sejumlah faktor yang menjadi perhatian dunia usaha antara lain pengaturan kenaikan upah yang terukur, perlindungan kehilangan pekerjaan, serta pelatihan tenaga kerja.

        Kadin Indonesia juga menilai perluasan kesempatan kerja perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perlu ada keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri.

        Baca Juga: Sarmuji Resmi Jadi Menperin, Program Agus Gumiwang Bakal Dilanjutkan

        Baca Juga: Sarmuji Resmi Jadi Menperin, Bidik Industri Padat Karya Jadi Pengungkit Ekonomi

        Dengan jumlah angkatan kerja yang mencapai 155,41 juta orang dan jutaan orang baru masuk ke pasar kerja setiap tahun, tantangan Indonesia bukan hanya menciptakan pekerjaan baru. Industri juga membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai agar proses perekrutan dapat diikuti dengan produktivitas.

        Bagi sektor padat karya seperti tekstil, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena pembentukan pekerja terampil membutuhkan waktu berbulan-bulan. Di sisi lain, pemerintah dan DPR tengah membahas kerangka regulasi baru yang diharapkan dapat mengatur perlindungan pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja.

        Artinya, persoalan pasar kerja Indonesia tidak berhenti pada berapa banyak orang yang membutuhkan pekerjaan, tetapi juga seberapa cepat tenaga kerja tersebut dapat dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan industri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: