Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Kamis (1/10/2026).
Agenda sidang keempat dari perkara yang dimohonkan oleh Denny Indrayana, dkk. ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu.
Dalam persidangan tersebut, KPU RI menghadirkan Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi untuk menjawab tuduhan terkait dugaan manipulasi syarat pendidikan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim membantah keras dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan kesengajaan dalam penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” tegas Hasyim di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hasyim menjelaskan bahwa penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah berjalan sesuai dengan koridor serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tingg, sebagaimana termuat dalam Pasal 18 ayat (3) muncul berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Saat itu, Kemendikbud kewalahan melayani maraknya permohonan surat penyetaraan ijazah asing dari para calon anggota legislatif (caleg)," jelasnya.
Hasyim mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap kebenaran dokumen syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Klarifikasi hanya dilakukan jika ada keraguan atau aduan masyarakat. Pada saat itu, KPU tidak memiliki keraguan, tidak ada laporan masyarakat, dan dokumen serupa pernah digunakan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: