Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Korban Tak Bisa Move On, Hasyim Asy'ari Bakal Dilaporkan Lagi

Jika Korban Tak Bisa Move On, Hasyim Asy'ari Bakal Dilaporkan Lagi Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS di Jakarta, Kamis (17/11/2022). KPU akan melakukan rekrutmen jajaran badan Ad hoc Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS secara bekelanjutan mulai tanggal 20 November 2022. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, semakin memanas.

Kuasa hukum pengadu dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan, menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum pidana guna menjerat Hasyim lebih jauh.

Langkah ini muncul setelah sidang di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Tapi tadi pertanyaannya pidana atau tidak, itu bukan keputusan saya. Tapi yang pasti dengan putusan ini one step closer kan sebenarnya ke sana dan saya harus pertimbangkan juga karena yang menjalani bukan kami kuasa hukum, tapi yang menjalani pengadu sendiri sebagai perempuan," ujar Aristo Pangaribuan.

Namun, Aristo mengungkapkan ada hambatan bagi korban untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut, yaitu domisili korban yang tinggal jauh di Belanda.

"Ini persoalannya harus bolak-balik Indonesia-Belanda. Dia korban antara one step closer ke ranah pidana atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasinya," jelas Aristo.

Baca Juga: KPU Merasa Tak Perlu Sampaikan Permohonan Maaf Soal Hasyim Asy'ari

Pihak pengadu mengaku cukup puas dengan putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU. Untuk sementara, mereka akan berfokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan mental korban yang sempat terguncang.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merilis klarifikasi terkait status pekerjaan korban pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam rilisnya, Kemlu menegaskan bahwa korban bukanlah seorang diplomat Indonesia dan bukan merupakan pegawai Kemlu maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Korban adalah warga Indonesia biasa yang tinggal di Belanda dan mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan keputusan langkah hukum lanjutan masih menunggu perkembangan situasi dan kesiapan dari korban sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: