Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Perluas Basis Pajak 2027 Dikejar Rp2.599 Triliun, Mulai Intip Transaksi Digital

        DJP Perluas Basis Pajak 2027 Dikejar Rp2.599 Triliun,  Mulai Intip Transaksi Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan target penerimaan pajak 2027 tersebut tumbuh sekitar 12,2% dibandingkan target 2026. Kenaikan target akan didukung oleh penguatan administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi yang semakin optimal.

        Bimo menjelaskan, Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi untuk mengejar target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.599,4 triliun. Salah satu cara yang disiapkan yakni memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi, termasuk mengintensifkan pengawasan transaksi digital dan e-commerce.

        “Kalau di 2026 kita bisa kembali mencapai double digit, di atas 10%, tentu ini berpengaruh dari intensifikasi yang semakin baik dan pemanfaatan mesin Coretax yang semakin optimal untuk mendapatkan potensi, membuat basis baru, serta kualitas eksekusi yang semakin baik,” ujar Bimo dalam paparannya, dikutip Sabtu, (3/10/2026). Dalam Media Gathering Kementerian Keuangan.

        Menurut Bimo, salah satu tantangan DJP ke depan adalah perubahan model bisnis konvensional menuju ekonomi digital. 

        Karena itu, DJP akan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi. Bimo secara khusus menyebut intensifikasi perpajakan terhadap transaksi digital dan e-commerce sebagai salah satu langkah teknis yang akan dilakukan.

        Strategi tersebut juga akan didukung dengan penguatan integrasi data. Bimo mengatakan data terkait perpajakan yang berasal dari kementerian, asosiasi, maupun pihak lain di luar pemerintah belum sepenuhnya terintegrasi. DJP pun mendorong kerja sama lintas pihak agar data tidak hanya dipertukarkan, tetapi dapat digunakan untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan.

        Selain mengejar transaksi digital, DJP akan menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan wajib pajak. Melalui Compliance Risk Management dan Integrated Risk Engine, DJP akan memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya untuk menentukan pengawasan yang lebih tepat sasaran.

        “Pengawasan juga diarahkan pada transaksi tertentu yang memiliki risiko kepatuhan. Bimo menyebut DJP terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang berkaitan dengan hubungan istimewa, termasuk persoalan under-invoicing dan transfer pricing,” katanya dalam pemaparan strategi pemungutan Pajak.

        Baca Juga: Pajak 40 Perusahaan Baja China Disorot, DJP: Harus Tunggu Transaksi Selesai

        Di sisi penegakan hukum, DJP juga menyiapkan pendekatan lintas lembaga. Bimo menyebut kerja sama dengan Kejaksaan, Polri, KPK, dan PPATK untuk menangani persoalan yang memiliki dimensi perpajakan sekaligus aspek hukum lainnya.

        Ia mengatakan, pengejaran penerimaan pajak 2027 tidak hanya mengandalkan wajib pajak yang sudah berada dalam sistem. DJP juga berupaya memperluas basis pajak dengan menangkap aktivitas ekonomi digital, memperkuat pemanfaatan data, dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak berdasarkan tingkat resikonya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: