OJK Bongkar Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Diduga Libatkan Orang Dalam
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi di PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) yang disebut melibatkan oknum internal perusahaan dan pihak eksternal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dugaan tersebut didapatkan berdasarkan hasil laporan ASBI.
“Terdapat dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang diduga melibatkan oknum internal perseroan dan pihak eksternal, antara lain melalui pengalihan dana investasi kepada pihak yang tidak berwenang, dan dugaan manipulasi pencatatan portofolio investasi,” kata Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).
Diketahui bahwa dugaan itu berkaitan dengan pengalihan dana investasi kepada pihak yang tidak berwenang serta dugaan manipulasi pencatatan portofolio investasi. Kini, kasus tersebut menjadi perhatian OJK dalam pemeriksaan terhadap tata kelola dan pengendalian internal perusahaan.
Untuk menindaklanjutinya, perseroan telah melakukan pemeriksaan internal dan membentuk task force dan melibatkan pihak independen untuk melakukan pemeriksaan serta membebastugaskan pejabat yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
ASBI juga disebut telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perseroan juga telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: OJK Ungkap 80 Persen Aset Negara Belum Diasuransikan
Baca Juga: Asuransi Bintang (ASBI) Rombak Kursi Direksi, Kenapa?
Bagi OJK, perlindungan kepentingan pemegang polis adalah prioritas. Saat ini, ASBI masih memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan minimum sehingga kegiatan operasional dan pelayanan kepada pemegang polis tetap berjalan.
Selanjutnya, OJK melakukan pemantauan dan pemeriksaan untuk memastikan kecukupan langkah penanganan perusahaan, termasuk perbaikan tata kelola dan pengendalian internal yang mencakup pemenuhan hak pemegang polis serta kepatuhan terhadap ketentuan tingkat kesehatan keuangan.
"OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri