Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Ketok Palu Soal Ijazah Gibran, PDIP Langsung Buka Suara Bawa Pesan Menohok!

        MK Ketok Palu Soal Ijazah Gibran, PDIP Langsung Buka Suara Bawa Pesan Menohok! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan putusan tersebut harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan konstitusional MK.

        "Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

        Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menyoroti bagian putusan yang menyebut MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau dokumen setara. Menurut Deddy, temuan tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

        "Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," ujarnya.

        Atas dasar itu, Deddy menduga dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran memiliki persoalan hukum. "Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," sambungnya.

        Deddy kemudian menyebut persoalan tersebut patut diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum. Karena Gibran kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden, ia mengaitkannya dengan ketentuan UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

        "Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti," ujarnya.

        Menurut Deddy, DPR juga memiliki ruang untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia. Ia menyebut panitia khusus (pansus) dan hak angket sebagai dua opsi yang dapat digunakan.

        "Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," ujarnya.

        "Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," imbuh dia.

        Sebelumnya, MK menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK menyebut gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.

        Baca Juga: Terbongkar di Sidang MK! Ini Pasal Kunci yang Bikin Syarat Ijazah SMA Gibran Jadi Masalah Besar!

        "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim MK.

        Meski permohonan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. "Para Pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: