Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Biaya Klaim Penyakit Jantung Capai Rp17,35 Triliun, Ini Pentingnya Proteksi

        Biaya Klaim Penyakit Jantung Capai Rp17,35 Triliun, Ini Pentingnya Proteksi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Biaya klaim penyakit jantung menjadi yang tertinggi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2025 dengan nilai Rp17,35 triliun dari hampir 30 juta kasus. Kondisi tersebut menunjukkan risiko kesehatan juga membawa konsekuensi finansial yang perlu diantisipasi masyarakat.

        Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang dikutip dalam materi Prudential Indonesia, total biaya klaim JKN sepanjang 2025 mencapai Rp191,33 triliun. Penyakit jantung menjadi penyumbang biaya klaim terbesar dalam periode tersebut.

        Momentum Hari Jantung Sedunia yang diperingati setiap 29 September menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga kesehatan sekaligus mempersiapkan kemampuan finansial untuk menghadapi risiko penyakit kritis.

        Penyakit seperti jantung, kanker, dan gagal ginjal tidak hanya dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebutuhan biaya pengobatan yang panjang dan tidak terduga.

        Chief Actuary Prudential Indonesia Vanessa mengatakan kesiapan menghadapi risiko kesehatan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga kesehatan hingga memastikan kondisi finansial dan perlindungan yang dimiliki.

        "Dalam momentum Hari Jantung Sedunia, kita diingatkan untuk menjaga kesehatan jantung melalui pola hidup sehat dan pemeriksaan rutin. Namun, kita juga perlu mempersiapkan diri apabila risiko penyakit kritis terjadi, termasuk dengan menyiapkan kondisi finansial dan memiliki perlindungan," ujar Vanessa.

        Menurut dia, nasabah yang telah memiliki perlindungan asuransi kesehatan juga perlu memahami manfaat dan ketentuan polis, termasuk kondisi Nilai Tunai serta informasi mengenai penyesuaian Biaya Asuransi.

        "Dengan begitu, Nasabah dapat menyesuaikan perencanaan biaya dan perlindungan dengan kondisi saat ini serta menjaga Polis tetap aktif agar manfaat perlindungan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan Polis," katanya.

        Empat Langkah Persiapkan Risiko Kesehatan

        Selain perlindungan finansial, masyarakat didorong menjaga kesehatan melalui sejumlah kebiasaan sehari-hari. Langkah tersebut antara lain menerapkan pola makan sesuai panduan Isi Piringku dari Kementerian Kesehatan, dengan memperbanyak sayur dan buah serta menjaga keseimbangan makanan pokok dan lauk-pauk.

        Masyarakat juga disarankan mengurangi paparan polusi, terutama ketika kualitas udara memburuk. Aktivitas fisik tetap dapat dilakukan di dalam ruangan untuk menjaga tubuh tetap aktif dengan paparan polusi yang lebih rendah.

        Pemeriksaan kesehatan secara berkala juga penting untuk memantau tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. Pemeriksaan tersebut dapat membantu mengenali faktor risiko penyakit jantung lebih awal dan menjadi pertimbangan untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

        Dari sisi finansial, masyarakat dapat mulai menyisihkan dana kesehatan secara bertahap sesuai kemampuan. Dana tersebut dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan keluarga untuk menghadapi kebutuhan kesehatan yang tidak terduga.

        Bagi nasabah yang memiliki Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), perlindungan dapat dilengkapi dengan pilihan Asuransi Tambahan (rider), termasuk perlindungan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketentuan polis.

        Baca Juga: Klaim Influenza Naik Capai Rp13,8 Miliar, Rawat Inap Melonjak 47 Persen

        Baca Juga: MK Ubah Aturan Klaim, Industri Asuransi Harus Racik Produk dari Hulu ke Hilir

        Namun, PAYDI juga memiliki unsur investasi sehingga nasabah perlu memahami kondisi Nilai Tunai. Nilai tersebut bersifat dinamis dan dapat dipengaruhi antara lain oleh kinerja investasi, Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, serta transaksi seperti penarikan Nilai Tunai.

        Nilai Tunai juga berkaitan dengan keberlangsungan polis. Apabila saldo yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi biaya yang berlaku, nasabah dapat perlu melakukan pembayaran premi lanjutan atau top up sesuai ketentuan polis.

        Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi, polis dapat menjadi tidak aktif (lapse) dan berpotensi memengaruhi keberlangsungan manfaat perlindungan, termasuk rider yang melekat pada polis.

        Karena itu, nasabah disarankan membayar premi tepat waktu, memantau Nilai Tunai dan biaya yang dibebankan, memperbarui data serta informasi kontak, dan berkonsultasi dengan tenaga pemasar apabila terdapat perubahan atau ketentuan polis yang belum dipahami.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: