Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rocky Gerung Terjebak, Mahfud MD Jabarkan UU yang Batasi Wantimpres dan Membuat Aktivis di Dalamnya Terkekang

        Rocky Gerung Terjebak, Mahfud MD Jabarkan UU yang Batasi Wantimpres dan Membuat Aktivis di Dalamnya Terkekang Kredit Foto: Youtube Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti keterbatasan ruang komunikasi publik bagi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Wantimpres membuat masyarakat sulit mengetahui proses maupun hasil pembahasan di dalam lembaga tersebut.

        Mahfud menyampaikan pandangan itu dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Rabu (7/10/2026). Ia menjelaskan, tugas Wantimpres pada dasarnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

        Namun, anggota Wantimpres juga terikat ketentuan mengenai penyampaian informasi kepada publik. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari kerangka hukum Wantimpres setelah perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

        Mahfud menilai ketentuan tersebut membuat kiprah Wantimpres sulit terlihat secara langsung oleh masyarakat.

        "Wantimpres itu sebenarnya tidak ada gunanya dalam arti bagi perubahan politik kita. Pertama, Wantimpres itu hanya pemberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden dan disampaikan langsung kepada Presiden. Lalu ada ketentuan Pasal 6 Ayat 1, setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat, dilarang merilis pernyataan, dilarang menilai perkembangan politik dan sebagainya," urai Mahfud MD.

        Menurut Mahfud, berbagai gagasan dan perdebatan yang berlangsung di dalam Wantimpres pada akhirnya tidak dapat diketahui publik. Ia mengatakan masyarakat tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan berlangsung ataupun gagasan mana yang kemudian diterima oleh Presiden.

        Mahfud kemudian menyinggung masuknya tokoh-tokoh dengan latar belakang pemikiran yang berbeda, seperti Rocky Gerung dan M. Qodari, ke dalam jajaran Wantimpres. Ia membayangkan perbedaan pandangan dapat muncul dalam pembahasan ketika mereka memberikan pertimbangan kepada Presiden.

        "Saya membayangkan orang seperti Rocky Gerung, dia berbicara mungkin bertempur dengan siapa di dalam, bertempur dengan Qodari misalnya. Ya, tidak ada yang tahu produk pertempuran itu apa. Dia berhasil meyakinkan presiden atau dia kalah misalnya, itu tidak boleh ketahuan. Gak boleh," jelas Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

        Mahfud menilai kondisi itu juga berdampak pada ruang publik. Menurut dia, ketika tokoh yang selama ini dikenal menyampaikan kritik kepada publik masuk ke dalam Wantimpres, ruang mereka untuk menyampaikan pandangan kepada masyarakat menjadi terbatas oleh ketentuan hukum tersebut.

        Baca Juga: Bukan Persoalan Ijazah, Syahganda Usul Prabowo Cari Wapres yang Bisa Berbagi Beban

        "Jadi Rocky Gerung itu ke dalam mungkin agak kesulitan meyakinkan, ke luar tidak bisa bicara lagi. Terus kita kehilangan kawan," keluh Mahfud.

        Ia menilai kerahasiaan tersebut membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara langsung apa yang telah dilakukan para anggota Wantimpres dalam menjalankan tugasnya.

        "Sehingga usul itu hanya boleh disampaikan ke presiden, artinya dalam konteks itu tidak ada gunanya karena publik tidak tahu apa yang dilakukan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: