Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah memasukkan skema dana cadangan pesangon dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian pembayaran pesangon ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, skema itu muncul karena masih ada perusahaan yang mengaku tidak memiliki dana ketika kewajiban pembayaran pesangon harus dipenuhi. Karena itu, pemerintah menjadikan dana cadangan pesangon sebagai salah satu ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," kata Yassierli di Kompleks DPR RI, Selasa.
Namun, UU tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana dana cadangan pesangon akan dihimpun dan dikelola. Pemerintah akan mengatur mekanismenya lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut keberadaan skema tersebut sebagai salah satu ketentuan yang dinilainya lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya. Ia menggambarkan konsepnya dapat menyerupai mekanisme iuran jaminan sosial.
"Jadi sekarang buruh ini sudah terjamin. Jadi si pengusaha sekarang wajib menempatkan dananya terpisah dari harta kekayaan perusahaan di satu lembaga milik pemerintah. Yaitu membayar cadangan pesangon," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, Said menilai masih ada sejumlah hal mendasar yang harus diperjelas dalam aturan turunan. Salah satunya menyangkut pihak yang nantinya dibebankan kewajiban membayar iuran dana cadangan pesangon.
"Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" tanya Said.
KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Said, aturan tanpa sanksi berisiko membuat kewajiban dana cadangan pesangon tidak berjalan efektif.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir, Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam
Ia membandingkan persoalan tersebut dengan iuran jaminan sosial yang memiliki konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Said khawatir skema dana cadangan pesangon hanya menjadi aturan tanpa penerapan apabila mekanisme dan sanksinya tidak diperjelas.
"Takutnya jadi macan kertas. Pasalnya bagus, baik, lebih bagus menurut kita, tapi dia macan kertas kalau enggak ada sanksinya," tutup Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: