Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Dasar Hitungannya

        Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Dasar Hitungannya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 di kisaran 7,5% hingga 9,5%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

        Angka tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi periode Oktober 2025 hingga September 2026. Said menyebut rata-rata inflasi nasional pada periode tersebut mencapai 3,20%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43%.

        Dengan indeks tertentu 0,9, perhitungan awal menghasilkan potensi kenaikan sekitar 7,7%. Namun, KSPI dan Partai Buruh menetapkan batas bawah 7,5% dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.

        "Jadi rumusnya 3,20% ditambah 5,43% kali 0,9. Kira-kira akan dapat sama dengan 7,7%. Nah, KSPI dan Partai Buruh menurunkan karena kan nanti beda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi," jelas Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

        Untuk batas atas, KSPI menggunakan kondisi Maluku Utara sebagai pertimbangan. Said mengatakan penerapan rumus yang sama di provinsi tersebut menghasilkan potensi kenaikan sekitar 14%, tetapi angka itu kemudian diturunkan menjadi 9,5%.

        "Dengan rumus yang sama itu didapat sekitar 14%. Nggak mungkin 2 digit. Biasanya di bawah 10%. Maka kami turunkan menjadi yang di Maluku Utara tertinggi 9,5%. Jadi ketemulah angka kenaikan upah minimum 2027, 7,5% sampai dengan 9,5%," ujarnya.

        Said juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme penetapan upah minimum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Dewan Pengupahan nantinya wajib mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), dengan melakukan survei atau menggunakan data BPS sebelum menentukan besaran kenaikan.

        Jika upah minimum suatu daerah masih berada di bawah KHL, penetapannya terlebih dahulu diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup layak. "Kalau upah minimum di satu daerah itu lebih kecil dari hasil survei BPS, atau mungkin Dewan Pengupahan, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaik," jelas Said.

        Baca Juga: Dasco Sebut Janji Prabowo untuk Buruh Lunas

        Sebaliknya, apabila upah minimum sudah berada di atas KHL, kenaikannya akan dihitung menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, indeks tersebut berada pada rentang 0,5 hingga 1,0, lebih tinggi dari batas 0,9 yang berlaku saat ini.

        "Dalam draf DPR yang kemudian disetujui oleh pemerintah, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0. Dan itu yang berulang-ulang KSPI dan Partai Buruh minta itu kan, 1,0," tutup Said.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: