Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ade Armando Heran dengan MK: Sudah Tahu Tak Punya Legal Standing, Mengapa Sidang Tetap Berjalan?

        Ade Armando Heran dengan MK: Sudah Tahu Tak Punya Legal Standing, Mengapa Sidang Tetap Berjalan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Ade Armando mengaku heran dengan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memproses gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski mengetahui para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

        Padahal, ketiadaan legal standing tersebut menjadi alasan MK menyatakan gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.

        "Buat saya ini lucu karena bukankah fakta bahwa Denny dan kawan-kawan itu sebenarnya tidak punya legal standing sudah diketahui sejak awal, bahkan sebelum sidang dimulai," ujar Ade yang dikenal sebagai salah satu pendukung Gibran itu, dikutip dalam kanal YouTube COKRO TV, Kamis (8/10).

        "Kenapa MK malah memutuskan untuk mengadilinya selama berhari-hari atau bermalam-malam dan membiarkan jutaan rakyat menyaksikannya lewat siaran televisi?" ulanjutnya.

        Ia berpendapat, MK seharusnya dapat menyampaikan sejak awal bahwa perkara tersebut tidak dapat diproses apabila para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

        "Kenapa tidak sejak awal saja MK bilang ke Denny, "Bung, kalau Anda tidak bisa menyertakan Mas Ganjar atau Pak Mahfud atau Bung Anies atau Cak Imin untuk mengajukan gugatan bersama Anda, ya kami tidak akan memprosesnya." Jadi, dalam pandangan saya itu mengherankan atau menggelikkan," tandasnya.

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

        "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

        Baca Juga: Henri Subiakto Bandingkan Gibran dan Jokowi: Satu Sudah Final, Satu Masih Diperdebatkan

        Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

        "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: