Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sekitar 90% agenda reformasi pasar modal Indonesia telah rampung. Pembenahan ini mencakup sejumlah persoalan utama yang menjadi perhatian penyedia indeks saham global, termasuk MSCI dan FTSE Russell.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo, mengatakan persoalan utama yang menjadi sorotan lembaga indeks global pada dasarnya telah ditangani sejak April hingga Mei 2026. Saat ini, OJK bersama pelaku industri pasar modal masih menyelesaikan sejumlah agenda lanjutan.
“Kalau kita bicara progres penyelesaian itu boleh dikatakan 90 persen sudah selesai. Termasuk hal-hal utama yang menjadi concern dari lembaga indeks global itu sebenarnya sudah sejak April, Mei sudah terjawab semua,” kata Eddy dalam forum BIG Market Insight 2026 yang digelar Bisnis Indonesia Group, Kamis (8/10/2026).
Salah satu agenda yang tengah didorong adalah demokratisasi pasar modal. Upaya ini mendapat landasan hukum melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang diundangkan pada 15 September 2026.
“Setelah POJK 13 dikeluarkan pada September kemarin, paling tidak itu meletakkan dasar hukum dulu dan sudah membuka bahwa demokratisasi itu sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, demokratisasi pasar modal bukan persyaratan langsung dari lembaga indeks global. Namun, kebijakan ini dinilai dapat memperkuat transparansi dan mendorong konsolidasi industri pasar modal Indonesia.
Tahap pelaksanaannya selanjutnya akan melibatkan pihak bursa dan emiten melalui skema aksi korporasi yang dinilai dapat memberikan manfaat bagi perusahaan.
Selain membenahi aturan, OJK juga memperkuat komunikasi dengan lembaga indeks global dan investor asing. Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai perkembangan reformasi pasar modal Indonesia tersampaikan secara jelas dan akurat.
“Bagaimana supaya kita tetap berkomunikasi dengan baik dan intens dengan para indeks. Karena bagaimanapun juga kejadian ini trigger-nya dari MSCI, salah satu lembaga indeks global,” jelas Eddy.
Menurutnya, komunikasi tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi regulator untuk menerima masukan dari pelaku pasar internasional. Dengan begitu, pembenahan pasar modal dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan investor global.
Sebelumnya, OJK telah mencanangkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal yang terbagi dalam empat fokus utama, yakni peningkatan likuiditas, penguatan transparansi, penegakan hukum dan tata kelola, serta peningkatan sinergi antarlembaga.
Baca Juga: Kantongi Lisensi Bulion dari OJK, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Emas Terintegrasi
Baca Juga: IHSG Bisa Jatuh ke 5.000? OJK Ungkap Skenarionya
Baca Juga: FTSE Russell Pertahankan Status RI, OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Diakui
Sejumlah kebijakan telah diterapkan sepanjang 2026. Salah satunya adalah menaikkan batas minimum saham publik atau free float emiten dari 7,5% menjadi 15%.
OJK juga memperkuat kewajiban pelaporan kepemilikan saham bulanan untuk pemegang saham dengan porsi di atas 1%, meningkatkan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), serta memperinci klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori.
Di sisi lain, bursa mencabut batas minimum harga saham Rp50 di pasar reguler. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung proses pembentukan harga saham yang lebih efisien dan memberi investor pilihan yang lebih fleksibel ketika menjual sahamnya.
Reformasi lainnya mencakup penerapan kembali mekanisme transaksi short selling secara terukur, penyempurnaan aturan tata kelola Manajer Investasi melalui Peraturan Bursa 1-A, serta penguatan landasan hukum untuk proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026.
Meski sebagian besar agenda diklaim telah rampung, OJK masih perlu menuntaskan komitmen yang tersisa sekaligus menjaga komunikasi dengan lembaga indeks dan investor global agar kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia terus terjaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: