- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
FTSE Russell Pertahankan Status RI, OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Diakui
Kredit Foto: Merlina Aryanti
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai keputusan FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market menjadi sinyal positif bagi perkembangan pasar modal domestik.
Selain itu, Indonesia juga tidak masuk dalam daftar watchlist FTSE Russell. Menurut Hasan, kondisi tersebut menunjukkan pasar modal Indonesia dinilai masih berjalan normal dengan tingkat integritas dan daya tarik investasi yang memadai.
“Konfirmasi masih ditempatkannya kita bersama dengan negara lain dalam kelompok secondary emerging market yang tidak mengalami perubahan. Ini tentu hal yang positif,” kata Hasan dalam kegiatan BIG Market Insights 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, OJK dan LPS Akui Belum Tahu
Hasan mengatakan FTSE Russell turut menyoroti berbagai reformasi yang dilakukan Indonesia untuk memperkuat integritas pasar modal. Reformasi tersebut mencakup transparansi kepemilikan saham, struktur kepemilikan, hingga perhitungan free float saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, FTSE Russell secara khusus mengakui sejumlah langkah Indonesia, mulai dari transparansi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan saham, hingga kebijakan peningkatan batas minimum free float.
“Yang paling penting, ada paragraf khusus tentang market kita, di mana mereka mengutip, mengakui dan mengapresiasi seluruh hal-hal yang sudah kita lakukan dalam rangka reformasi percepatan integritas di pasar modal,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan, pemutakhiran informasi mengenai kepemilikan saham dan klasifikasi investor akan membantu penyedia indeks maupun investor menentukan saham yang dapat diperhitungkan dalam indeks dan free float.
Saat ini, klasifikasi investor telah diperinci menjadi 39 kategori. OJK dan BEI juga memberikan perhatian khusus terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Saham yang masuk kategori HSC tidak lagi dipertimbangkan sebagai konstituen indeks utama BEI. Kebijakan ini, kata Hasan, juga menjadi bagian dari upaya melindungi investor, khususnya pengelola dana pasif yang mengikuti kinerja indeks.
Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dinilai memiliki risiko lebih besar terhadap pergerakan harga dan likuiditas.
“Kalau dulu belum ada informasi itu, boleh jadi saham-saham itu jadi masuk. Sekarang tidak masuk. Positifnya apa? Tentu investor terlindungi,” kata Hasan.
Namun, Hasan menegaskan bahwa status HSC bukan berarti emiten melakukan pelanggaran. Status tersebut hanya menunjukkan bahwa kepemilikan saham pada perusahaan tersebut tergolong terkonsentrasi.
“Masuknya satu saham ke high shareholding concentration, bukan berarti dia melanggar ketentuan. Tapi dia terkonfirmasi terkonsentrasinya,” ujarnya.
OJK Dorong Free Float 15%
Di sisi lain, Hasan mengatakan peningkatan free float menjadi salah satu indikator penting dalam reformasi pasar modal. Semakin banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik, semakin besar pula peluang peningkatan likuiditas dan kemudahan investor untuk masuk maupun keluar dari suatu saham.
OJK saat ini terus mendorong peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Hasan mengatakan penerapannya akan mempertimbangkan kondisi pasar dan kesiapan emiten.
BEI juga menyiapkan mekanisme bantuan dan helpdesk bagi emiten yang perlu memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Danantara Optimistis Laba BUMN Cetak Rp360 Triliun, Naik Signifikan Berkat Restrukturisasi
Baca Juga: OJK Ungkap 80 Persen Aset Negara Belum Diasuransikan
Selain itu, OJK menyiapkan ketentuan untuk mempermudah emiten melakukan aksi korporasi guna meningkatkan free float, termasuk melalui rights issue. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan.
Terkait keputusan MSCI yang melakukan freeze terhadap penambahan konstituen indeks Indonesia, Hasan menegaskan OJK tidak akan mengintervensi keputusan penyedia indeks global.
Menurutnya, setiap keputusan harus dibuat berdasarkan metodologi dan kriteria yang berlaku secara independen.
“Tidak ada upaya apapun untuk kita sampai mempengaruhi objektivitas dan independensi dari para analis index provider, termasuk index provider global,” jelas Hasan.
Hasan menilai berbagai reformasi yang dilakukan Indonesia saat ini telah mengarah pada peningkatan transparansi pasar, terutama terkait kepemilikan saham.
Ia juga mengatakan dampak freeze terhadap pasar domestik berpotensi lebih terbatas karena saham Indonesia yang masih menjadi anggota indeks global didominasi saham berkapitalisasi besar dengan fundamental dan likuiditas yang relatif baik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: