Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Siapkan Revisi UU LLAJ, Ojol hingga Kurir Makanan Diatur

        Kemenhub Siapkan Revisi UU LLAJ, Ojol hingga Kurir Makanan Diatur Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk mengatur bisnis transportasi berbasis aplikasi, mulai dari ojek online (ojol), angkutan penumpang, hingga layanan pengantaran barang dan makanan. Revisi ini ditargetkan rampung pada 2026 agar dapat diterapkan mulai 2027.

        Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri transportasi online sekaligus memastikan operasional layanan dapat diawasi secara efektif.

        “Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” ujar Dudy di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

        Pengaturan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.

        “Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Dudy.

        Dengan cakupan tersebut, regulasi baru tidak hanya menyasar layanan antarpenumpang, tetapi juga bisnis pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian dari ekosistem platform digital.

        Kemenhub juga akan mendorong perusahaan aplikator berperan aktif dalam memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi standar keselamatan. Pengawasan dapat mencakup kondisi kendaraan, kelengkapan peralatan keselamatan, hingga pelatihan pengemudi.

        “Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.

        Pemerintah juga membuka ruang penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Selain keselamatan, penyusunan kebijakan akan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online, termasuk perlindungan pengguna jasa, kondisi pengemudi, dan kemampuan perusahaan aplikator untuk terus beroperasi.

        Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Kemenhub Tegaskan Tetap Berwenang Mengatur Tarif

        Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tak Kena Pajak, Penghasilan Rp500 Juta Jadi Sorotan

        Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Ingatkan Perawatan Motor Mitra

        Kemenhub turut menyoroti perlunya sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi agar aktivitas layanan dapat ditelusuri. Mekanisme tersebut diharapkan mendukung keselamatan dan akuntabilitas operasional transportasi online.

        Dudy mengatakan, revisi UU LLAJ telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah berharap pembahasan aturan tersebut dapat diselesaikan tahun ini sehingga implementasinya bisa dimulai pada 2027.

        “Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” tutur Dudy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: