BNPB Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT, Inspektorat Lakukan Penelusuran Internal
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan institusi tersebut. BNPB memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati prosedur hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal sekaligus mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.
Baca Juga: KPK OTT di BNPB, Pimpinan Instruksikan Pengamanan Dokumen
BNPB juga memastikan seluruh jajarannya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan. Lembaga tersebut meminta masyarakat dan media menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum serta menghindari spekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-22 sepanjang 2026 yang berkaitan dengan institusi BNPB.
Setyo menyampaikan bahwa tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas maupun rincian pihak-pihak yang diamankan.
Keterangan lebih lanjut mengenai operasi tersebut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan melalui OTT.
BNPB menegaskan akan terus memperkuat tata kelola, integritas, dan pengawasan internal sembari menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti