Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi potensi pokok pajak sebesar Rp40,2 triliun dari kegiatan pengawasan dan penegakan kepatuhan yang belum terealisasi. Selain itu, terdapat potensi sanksi administratif sebesar Rp14,8 triliun dari empat sumber penerimaan yang dipetakan DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, potensi tersebut berasal dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, serta pemanfaatan basis data baru. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan belum mencerminkan penerimaan yang sudah pasti masuk ke kas negara.
"Dari pengawasan itu pokoknya Rp12 triliun, sanksinya Rp5,7 triliun. Ini estimasi ya," ujar Bimo usai acara BRITACOF ke-7, Rabu (14/10/2026).
Secara terperinci, kegiatan penagihan pajak diperkirakan memiliki potensi pokok pajak sebesar Rp9,6 triliun, dengan sanksi administratif Rp3,7 triliun. Sementara itu, pemanfaatan basis data baru menyimpan potensi pokok pajak Rp5,6 triliun dan sanksi administratif Rp2,5 triliun.
Berdasarkan penjumlahan empat kategori tersebut, total potensi pokok pajak mencapai Rp40,2 triliun, sedangkan potensi sanksi administratif sebesar Rp14,8 triliun.
Baca Juga: DJP Kejar 30 Bank dan Fintech untuk Jadi Pemungut Pajak, Beri Tengat Hingga November
Baca Juga: Gelar Karpet Merah bagi Investor, DJP Tebar 6 Insentif Pajak
Baca Juga: DJP Bakal Pakai AI untuk Kelola Pajak, Gimana Nasib Kerahasiaan Data Wajib Pajak?
Bimo menegaskan, realisasi penerimaan dapat berbeda dari estimasi karena dipengaruhi keputusan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya, termasuk waktu pembayaran.
"Artinya, estimasi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan, tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, apakah mereka mau tahun ini, atau apakah tahun depan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: