Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Padat Karya Tembakau Butuh Kepastian Kebijakan Fiskal dan Cukai

        Industri Padat Karya Tembakau Butuh Kepastian Kebijakan Fiskal dan Cukai Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perubahan regulasi, kebutuhan investasi, dan perkembangan teknologi menjadi tantangan bagi industri makanan, minuman, dan hasil tembakau. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat, implementasi kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan industri, keberlangsungan rantai pasok, serta dampaknya terhadap tenaga kerja.

        Hal tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi Forum Nalar Kita yang diselenggarakan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) pada Senin (5/10/2026). Mengangkat tema Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terhadap Masa Depan Industri Makanan, Minuman, dan Hasil Tembakau, forum ini menghadirkan perspektif pemerintah, pengusaha, akademisi, dan pekerja.

        Salah satu isu yang dibahas adalah ketentuan mengenai pembatasan gula, garam, dan lemak pada produk pangan, serta pengaturan sejumlah aspek dalam industri hasil tembakau, dinilai membutuhkan persiapan, kepastian pelaksanaan, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

        Kepastian Regulasi dan Kesiapan Industri

        Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Joko Baroto, menilai perubahan regulasi perlu disertai masa transisi yang memadai. Perusahaan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, serta kompetensi tenaga kerja.

        Dampak perubahan kebijakan juga tidak berhenti pada perusahaan manufaktur. Penyesuaian kegiatan produksi dapat memengaruhi pemasok bahan baku, distributor, petani, hingga pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri terkait. Karena itu, kesiapan pelaku usaha dan kemungkinan dukungan selama proses penyesuaian perlu turut dipertimbangkan pemerintah.

        Pandangan serupa disampaikan perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI), yang menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Evaluasi terhadap tujuan kesehatan masyarakat, menurut perspektif yang disampaikan dalam forum, perlu berjalan beriringan dengan kajian mengenai dampak regulasi terhadap kegiatan usaha dan rantai pasok.

        Selain kesiapan industri, kepastian hukum juga menjadi perhatian. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ali Rido, menilai aturan turunan diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024. Kejelasan tersebut penting agar pelaku usaha dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan yang harus dipenuhi.

        “Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” kata Ali.

        Menurutnya, kebijakan dari negara lain dapat menjadi referensi, tetapi penerapannya di Indonesia tetap perlu mempertimbangkan karakteristik industri, bahan baku, dan kondisi masyarakat setempat. Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan nasional sekaligus memperhitungkan kemampuan pelaku industri untuk memenuhinya.

        Kepastian regulasi menjadi semakin penting ketika dampaknya menjangkau rantai pasok dan tenaga kerja. Perubahan standar produk, kebutuhan investasi, maupun penyesuaian proses produksi berpotensi mengubah kebutuhan perusahaan terhadap bahan baku dan tenaga kerja. Karena itu, keberlangsungan industri dan perlindungan pekerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan kebijakan.

        Peningkatan keterampilan melalui upskilling, reskilling, dan new skilling dinilai penting agar pekerja dapat mengikuti perubahan teknologi dan kebutuhan industri. Sementara itu, PC FSP RTMM Kudus Agus Purnomo meminta agar dampak kebijakan terhadap pekerja, khususnya di industri hasil tembakau, turut diperhitungkan. Ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja yang bergantung pada keberlangsungan kegiatan produksi.

        Pengaturan Hasil Tembakau dan Kepastian Kebijakan Cukai

        Dalam pembahasan industri hasil tembakau, Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetyo Yogi menilai ketentuan pengaturan batas nikotin dan tar perlu mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal agar implementasinya sesuai dengan kondisi industri dan tidak mengabaikan posisi petani dalam rantai pasok.

        Yogi menyampaikan bahwa kajian yang dibahas pemerintah mencakup usulan batas nikotin dan tar perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan karakteristik bahan baku tembakau di Indonesia. 

        Pembahasan lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan dinilai penting untuk memahami konsekuensi penerapan ketentuan tersebut. Selain pengaturan produk, kepastian kebijakan fiskal turut menjadi perhatian. Yogi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah membedakan perlakuan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan mempertimbangkan karakter industri yang padat karya.

        Baca Juga: Alarm Industri Mamin! Stok Bahan Baku Diprediksi Habis Awal 2027

        Baca Juga: Tak Cukup Sediakan Lahan, KEK Industropolis Batang Perkuat Layanan untuk Tenant

        “Tetapi kami mengharapkan ada moratorium kenaikan cukai yang panjang, dan punya tarif, punya kebijakan yang multiyears kembali,” ujar Yogi.

        Menurutnya, kebijakan tarif yang ditetapkan untuk beberapa tahun ke depan dapat memberikan ruang bagi industri untuk merencanakan kegiatan usaha dengan lebih pasti. “Tarif multiyears itu lebih nyaman bagi industri, karena perencanaannya nanti di masa depan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: