Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kurang Rp750 Triliun, Target Pajak 2026 Terancam Meleset?

        Kurang Rp750 Triliun, Target Pajak 2026 Terancam Meleset? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Target penerimaan pajak 2026 menghadapi tantangan berat. Dengan kekurangan penerimaan yang diperkirakan masih sekitar Rp750 triliun, Pengamat perpajakan Prianto Budi Saptono mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu bekerja ekstra untuk mengejar target hingga akhir tahun, di tengah pemulihan dunia usaha yang belum merata.

        “Upaya yang dibutuhkan tidak ringan karena otoritas pajak harus mengoptimalkan berbagai strategi, mulai dari menggali potensi wajib pajak hingga meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan pajak. Tidak mustahil. Kan kantor pajak punya berbagai cara. Contohnya memanggil wajib pajak-wajib pajak yang potensial,” ujar Prianto dalam wawancara dikutip Sabtu (17/10/2026).

        Salah satu tantangan utama berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Prianto menjelaskan, pemulihan aktivitas bisnis belum berlangsung merata sehingga kemampuan perusahaan untuk menyumbang penerimaan pajak juga berbeda-beda.

        Kondisi tersebut membuat DJP perlu mencari sumber penerimaan lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan kewajiban pajak yang sudah ada, sedangkan ekstensifikasi diarahkan untuk memperluas basis wajib pajak dan memanfaatkan data transaksi ekonomi.

        Dalam praktiknya, intensifikasi melalui pemeriksaan pajak juga memiliki tantangan. Prianto menilai hasil pemeriksaan tidak selalu menghasilkan tambahan penerimaan sebesar yang diharapkan otoritas pajak. Temuan pemeriksaan bisa lebih kecil daripada perkiraan awal sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara menjadi terbatas.

        Di sisi lain, pemanfaatan data transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce dapat membantu DJP mengidentifikasi ketidaksesuaian laporan omzet wajib pajak. Data dari penyedia platform dapat digunakan untuk membandingkan transaksi yang tercatat dengan omzet yang dilaporkan pedagang.

        Menurut Prianto, strategi tersebut berpotensi memperluas pengawasan pajak, termasuk terhadap kewajiban PPh badan maupun orang pribadi. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya berasal dari pungutan atas transaksi perdagangan elektronik, tetapi juga dari pengujian kepatuhan wajib pajak berdasarkan data yang tersedia.

        Tantangan mengejar penerimaan pajak juga berlanjut pada 2027. Prianto menyoroti rencana peningkatan target penerimaan pajak sebesar 12%, sementara pertumbuhan ekonomi ditargetkan sekitar 6%.

        “Ketika PDB naik 1%, diharapkan penerimaan pajak naik 2%,” katanya.

        Baca Juga: Tax Ratio Disorot Hashim Djojohadikusumo, Dirjen Pajak Jelaskan Kinerja Coretax dan Desain Kebijakan

        Menurut dia, peningkatan penerimaan dengan laju tersebut membutuhkan upaya luar biasa. Pemerintah dapat mengoptimalkan kepatuhan, memperluas basis pajak, atau menempuh kebijakan lain. Namun, efektivitas setiap langkah tetap perlu diperhitungkan agar tidak menimbulkan konsekuensi yang justru membebani aktivitas ekonomi.

        Prianto mengingatkan, tekanan untuk memenuhi target juga berpotensi mendorong pemeriksaan pajak yang lebih agresif. Jika dilakukan secara tepat, peningkatan penerimaan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan program pemerintah. 

        “Sebaliknya, apabila strategi yang ditempuh tidak efektif, target penerimaan tetap berisiko sulit dicapai,” pungkas Prianto

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: