Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lima Klaster Dugaan Korupsi Klaten Diusut KPK, dari Audit BPK hingga Izin Tambang

        Lima Klaster Dugaan Korupsi Klaten Diusut KPK, dari Audit BPK hingga Izin Tambang Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mencakup lima klaster perkara yang kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ruang lingkupnya meliputi dugaan suap untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, hingga setoran di lingkungan pemerintah daerah.

        Lima klaster tersebut memperlihatkan beragam aspek yang sedang didalami penyidik dalam perkara untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Namun, KPK masih harus mengungkap lebih jauh konstruksi setiap dugaan, termasuk peran pihak-pihak yang terkait dan hubungan antarklaster.

        Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan suap untuk mengondisikan audit BPK. Klaster ini berkaitan dengan dugaan praktik yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa keuangan, tetapi rincian tindakan yang diduga dilakukan masing-masing pihak masih harus merujuk pada hasil penyidikan resmi.

        Selain itu, KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menelusuri dugaan terkait perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran yang berkaitan dengan upah pungut.

        Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.

        Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo yang berasal dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum merupakan putusan bersalah.

        Pengusutan kemudian berlanjut melalui rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK memeriksa rumah dinas bupati, sejumlah kantor OPD, serta rumah tersangka untuk mencari dan mengamankan barang yang relevan dengan perkara.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan. Sebagian temuan tersebut berasal dari rumah dinas Hamenang.

        “Terdapat beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga temuan uang maupun perhiasan di rumah dinas bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

        Baca Juga: Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, Wamendagri Bima Arya: WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi

        KPK belum mengungkap nilai uang maupun jumlah perhiasan yang disita. Penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut dan menelusuri kemungkinan kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.

        Dokumen dan barang bukti elektronik juga akan diperiksa untuk membantu mengurai hubungan antara pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan komunikasi atau transaksi yang relevan.

        Meski begitu, belum ada kesimpulan yang disampaikan KPK bahwa seluruh barang sitaan berhubungan langsung dengan kelima klaster dugaan korupsi.

        Pengembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan konstruksi perkara secara lebih utuh.

        KPK masih perlu menguji bukti, menelusuri dugaan aliran uang, serta mengungkap peran masing-masing pihak sebelum seluruh dugaan dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Klaten dapat dipastikan melalui proses hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: