Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Kali Mangkir, KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Belum Dicekal

        Dua Kali Mangkir, KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Belum Dicekal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

        Meski demikian, KPK menyatakan status Nusron dalam perkara tersebut masih sebagai saksi sehingga belum dapat dicegah bepergian ke luar negeri.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Nusron sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

        Baca Juga: Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Disebut Penuh Kejanggalan: Seolah Ada yang Ditutupi...

        Budi mengatakan, merujuk pada ketentuan KUHAP baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan kepada tersangka.

        "Kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

        Usai dua kali absen, KPK pun memastikan penyidik akan segera mengatur jadwal pemeriksaan berikutnya untuk Nusron. Informasi mengenai jadwal pemanggilan baru itu nantinya akan disampaikan kepada publik.

        "Memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Budi.

        KPK juga berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik untuk mendalami perkara tersebut.

        Baca Juga: Jaksa: Eks Jampidsus Febrie Memaksa Memeras Pengusaha dengan Memanfaatkan Kekuasaannya

        "Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," ucap dia.

        Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu (7/10) dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10), tetapi Nusron kembali absen karena sedang bepergian ke luar negeri.

        Sementara itu, penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah menyeret delapan orang sebagai tersangka.

        Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

        Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: