Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dokter Tifa Justru Bisa Bernapas Lega Jika Jokowi Mangkir

        Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dokter Tifa Justru Bisa Bernapas Lega Jika Jokowi Mangkir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menyarankan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, untuk tetap tenang apabila Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Sebagai pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara tersebut, Edi Hardum menilai Jokowi wajib hadir dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Bahkan, menurutnya, apabila Jokowi tidak hadir, kondisi tersebut justru berpotensi menguntungkan pihak terdakwa. Ia berpendapat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa berisiko tidak diterima, sehingga Dokter Tifa berpeluang terhindar dari hukuman pidana.

        "Kalau dia tidak datang, menurut saya sih ya, Dokter Tifa tidak perlu marah atau parui. Karena kalau dia tidak datang, itu berpotensi besar dakwaan jaksa itu tidak bisa diterima. Putusannya akan bebas atau putusan lepas. Karena kehadiran saksi korban itu sangat penting," ujar Edi Hardum dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (22/10).

        Sebagai informasi, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa yang digelar pada Kamis (22/10/2026) merupakan persidangan ke-10.

        Baca Juga: Dian Sandi Disebut 'Termul Paling Apes' Jelang Sidang, Dokter Tifa: yang Lain Sudah Naik Alphard

        Hingga persidangan hari ini berlangsung, Jokowi belum hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di pengadilan. Agenda sidang masih melanjutkan tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya politisi PSI Dian Sandi Utama, yang merupakan pihak pertama yang mengunggah foto ijazah tersebut ke media sosial.

        Tim kuasa hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo terus mendesak JPU agar menghadirkan Jokowi secara langsung ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka beralasan Jokowi merupakan saksi pelapor sekaligus saksi korban utama yang dinilai perlu memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: