Destry Perpanjang DP 0% Kredit Kendaraan hingga 2027, Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) minimum 0% untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Langkah ini menjaga ruang bagi perbankan untuk menawarkan pembiayaan kendaraan dengan uang muka rendah, di tengah upaya bank sentral mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Ketentuan yang semula berakhir pada 31 Desember 2026 itu akan kembali berlaku sepanjang 2027.
“[Memperpanjang] masa berlaku ketentuan uang muka kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027,” ujar Destry, konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (21/10/2026).
Perpanjangan ini membuat kebijakan DP minimum 0% tetap tersedia bagi pembiayaan kendaraan baru selama satu tahun ke depan. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti setiap konsumen otomatis bisa membeli kendaraan tanpa uang muka. Persetujuan kredit tetap bergantung pada penilaian lembaga pembiayaan, termasuk kelayakan calon debitur dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi ekonomi, pelonggaran uang muka dapat mengurangi kebutuhan dana awal konsumen ketika membeli kendaraan secara kredit. Hal ini berpotensi memperluas akses pembiayaan dan menopang permintaan kendaraan baru. Meski demikian, dampaknya terhadap penjualan kendaraan tidak bisa dipastikan hanya dari perpanjangan aturan ini, karena keputusan pembelian juga dipengaruhi pendapatan rumah tangga, harga kendaraan, suku bunga kredit, dan biaya cicilan.
Bagi konsumen, DP 0% juga perlu dilihat bersama total kewajiban pembiayaan. Tidak perlu membayar uang muka bukan berarti kendaraan menjadi lebih murah: apabila seluruh harga kendaraan dibiayai, nilai pokok pinjaman bisa lebih besar dan cicilan bulanan berpotensi meningkat. Karena itu, calon debitur tetap perlu menghitung kemampuan membayar cicilan hingga masa kredit berakhir.
Dari sisi perbankan, pelonggaran tersebut membuka ruang penyaluran pembiayaan, tetapi ekspansi kredit tetap perlu diimbangi pengelolaan risiko. BI juga memperpanjang pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) hingga 100% untuk kredit dan pembiayaan properti sampai akhir 2027. Kebijakan properti itu secara eksplisit berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan bermasalah tertentu.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Baru Kuartal IV Diperkirakan Meningkat, Didominasi Keperluan Konsumsi
Baca Juga: Destry Klaim Cadangan Devisa RI Aman di Atas Standar Internasional
Dengan memperpanjang insentif pembiayaan kendaraan dan properti, BI mempertahankan instrumen makroprudensial yang dapat mendukung intermediasi perbankan dan aktivitas sektor riil.
“Tantangannya adalah memastikan ruang pembiayaan tersebut benar-benar diikuti permintaan yang sehat, tanpa mendorong konsumen mengambil cicilan di luar kemampuan keuangannya,” jelas Destry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: