Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lippo Marina Collection (LMC), perusahaan pengembang properti yang merupakan anak usaha Lippo Group, diwajibkan membayar ganti rugi sekitar US$82,4 juta kepada United Overseas Bank (UOB) setelah pengadilan Singapura mengoreksi nilai kompensasi dalam perkara penggelembungan kredit perumahan.
Nilai ganti rugi tersebut meningkat dari sebelumnya US$76,1 juta setelah Divisi Banding Pengadilan Tinggi Singapura menemukan kekeliruan dalam penghitungan putusan yang diterbitkan pada Agustus 2026.
Mengutip The Straits Times, koreksi tersebut menambahkan sekitar US$6,4 juta berupa komponen bunga yang sebelumnya belum dimasukkan dalam penghitungan kerugian.
Perkara ini bermula dari praktik penggelembungan nilai transaksi apartemen mewah Marina Collection di kawasan Sentosa Cove, Singapura, yang berlangsung pada periode 2011 hingga 2013.
Dalam putusan pada 2022, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan LMC bertanggung jawab atas konspirasi dengan sejumlah agen properti untuk menyesatkan UOB dalam proses pemberian kredit pemilikan rumah.
Praktik tersebut melibatkan 38 pembeli unit apartemen Marina Collection yang memperoleh fasilitas pembiayaan berdasarkan harga properti yang lebih tinggi daripada nilai transaksi sebenarnya.
Akibatnya, UOB mencairkan kredit perumahan dengan total nilai sekitar US$182 juta, yang dalam sejumlah transaksi bahkan melampaui harga pembelian unit apartemen.
Marina Collection sendiri merupakan proyek hunian mewah yang terdiri atas 124 unit apartemen di kawasan Sentosa Cove, Singapura.
Proyek tersebut awalnya mencatatkan penjualan yang cukup kuat ketika mulai dipasarkan pada Desember 2007. Namun, permintaan mengalami penurunan setelah pemerintah Singapura menerapkan sejumlah kebijakan untuk meredam kenaikan harga properti pada 2009.
Penjualan yang sebelumnya mencapai 30 unit selama Desember 2007 hingga Juni 2008 menyusut menjadi sembilan unit sepanjang 2010.
Untuk menarik minat pembeli, pengembang kemudian menawarkan insentif berupa subsidi furnitur dengan nilai mencapai 22% hingga 34% dari harga properti.
Insentif tersebut pada praktiknya mengurangi jumlah pembayaran tunai yang harus dikeluarkan pembeli.
Namun, potongan harga tersebut tidak diungkapkan kepada UOB ketika permohonan kredit diajukan. Dokumen transaksi tetap mencantumkan harga properti yang lebih tinggi tanpa memperhitungkan insentif yang diberikan.
Akibatnya, bank menghitung plafon kredit berdasarkan nilai pembelian yang tidak mencerminkan harga efektif properti.
Pada periode tersebut, ketentuan pembiayaan perumahan di Singapura memungkinkan bank memberikan pinjaman maksimal 80% dari harga pembelian properti residensial.
Dengan menggunakan harga transaksi yang digelembungkan, jumlah kredit yang dicairkan UOB menjadi lebih besar daripada nilai pembiayaan yang semestinya dapat diberikan.
Sebagian kelebihan dana dari pencairan kredit kemudian mengalir kepada pembeli, sehingga mereka memperoleh keuntungan tunai dari transaksi tersebut.
Permasalahan semakin besar ketika seluruh 38 pembeli yang terlibat akhirnya gagal memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada UOB.
Bank tersebut kemudian mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh penggantian kerugian yang timbul akibat transaksi pembiayaan tersebut.
Pada Juli 2025, Pengadilan Tinggi Singapura awalnya menetapkan ganti rugi sebesar US$17,7 juta yang harus dibayarkan LMC kepada UOB.
Namun, UOB mengajukan banding terhadap metode penghitungan kerugian yang digunakan pengadilan.
Dalam perhitungan sebelumnya, sejumlah penerimaan bank, termasuk pembayaran cicilan kredit dan pendapatan sewa, telah diperhitungkan sebagai pengurang kerugian.
Pada 24 Agustus 2026, Hakim Woo Bih Li kemudian menaikkan nilai ganti rugi menjadi US$76,1 juta setelah meninjau kembali metode penghitungan tersebut.
Nilai tersebut kembali direvisi menjadi sekitar US$82,4 juta setelah pengadilan menemukan kekeliruan yang perlu diperbaiki, termasuk komponen bunga yang belum diperhitungkan.
Pengadilan telah memberitahukan perubahan tersebut kepada tim kuasa hukum kedua pihak melalui surat resmi.
Dalam perkara ini, UOB diwakili tim hukum yang dipimpin Eddee Ng dari TKQP Law, sedangkan LMC diwakili pengacara senior Siraj Omar dari Siraj Omar LLC.
Sebelumnya, UOB menuntut ganti rugi sebesar US$92 juta berdasarkan skenario bahwa bank tidak akan memberikan pinjaman apabila mengetahui kondisi transaksi sebenarnya.
Bank juga mengajukan skenario alternatif dengan nilai klaim sekitar US$76 juta, yang memperhitungkan kemungkinan kredit tetap diberikan tetapi dalam batas yang diperbolehkan Otoritas Moneter Singapura.
Di luar proses gugatan perdata, kepolisian Singapura juga telah melakukan penyelidikan terhadap Lippo Group terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Namun, kepolisian menyatakan penyelidikan tersebut telah diselesaikan dan tidak akan dilanjutkan dengan tindakan hukum lebih lanjut.
“Setelah mempertimbangkan fakta dan secara saksama, kepolisian, melalui konsultasi dengan Kejaksaan Agung, memutuskan tidak mengambil tindakan lebih lanjut,” kata juru bicara kepolisian Singapura kepada The Straits Times.
Keputusan kepolisian tersebut merupakan hasil proses penyelidikan pidana yang terpisah dari perkara perdata antara UOB dan LMC.
Dengan demikian, tidak adanya tindak lanjut pidana tidak mengubah putusan pengadilan dalam gugatan perdata yang menetapkan tanggung jawab LMC atas kerugian UOB.
Menanggapi perkara tersebut, UOB menyampaikan bahwa proses penilaian permohonan kredit perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dokumen, termasuk perjanjian transaksi dan laporan penilaian properti dari peminjam.
Bank juga menyoroti perubahan regulasi yang diberlakukan setelah transaksi Marina Collection berlangsung.
Baca Juga: OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,52 Triliun hingga Oktober 2026
Baca Juga: OJK Catat Kredit Rp53,15 Triliun Disalurkan ke 2,1 Juta Debitur dalam Tiga Bulan
Baca Juga: Pasar Saham Terluka, Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti pada Denda
Sejak 2015, pengembang properti di Singapura diwajibkan mengungkapkan rincian diskon, potongan harga, dan berbagai manfaat tambahan yang diberikan kepada pembeli.
Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi informasi harga properti yang digunakan sebagai dasar penilaian fasilitas kredit.
UOB menyatakan akan terus mengevaluasi prosedur internal dan sistem pengendalian untuk memastikan proses pemberian pembiayaan berjalan secara efektif.
Dengan revisi putusan terbaru, kewajiban ganti rugi LMC kepada UOB kini mencapai sekitar US$82,4 juta, meningkat hampir lima kali lipat dibandingkan nilai kompensasi yang pertama kali ditetapkan pada Juli 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: