Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah tidak hanya memastikan hak pekerja yang kehilangan pekerjaan terpenuhi, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar mereka bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan.
Desakan tersebut muncul setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026. Angka itu dihimpun berdasarkan laporan pekerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, yakni 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK selama periode tersebut.
Baca Juga: Eks Ketua MK Sorot Syarat Ijazah Capres-Cawapres: Suara Rakyat Lebih Tinggi daripada Gelar
Menanggapi data itu, Yahya meminta Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan di daerah tidak berhenti pada pendataan. Ia mendorong agar setiap laporan PHK ditindaklanjuti dengan penanganan yang jelas, termasuk memperluas pendataan kepada pekerja yang belum tercatat dalam sistem JKP.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.
Menurut Yahya, data yang lengkap dan akurat menjadi dasar untuk mengetahui kebutuhan pekerja sekaligus menentukan bentuk perlindungan yang sesuai. Pemerintah juga harus memastikan pekerja memahami hak yang wajib diselesaikan perusahaan serta bantuan yang dapat mereka akses setelah hubungan kerja berakhir.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.
Ia turut meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila muncul perselisihan, pekerja perlu mendapat pendampingan serta informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelesaiannya.
Baca Juga: Pengamat: Kalau Kenal Adab Demokrasi, Gibran Nggak akan Mau Jadi Wapres
Di sisi lain, akses terhadap manfaat JKP juga harus dipastikan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Yahya menilai pekerja tidak semestinya menghadapi kendala informasi berkepanjangan ketika berupaya memperoleh perlindungan sosial setelah kehilangan pekerjaan.
Namun, pemenuhan hak saja dinilai belum cukup. Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah agar pekerja terdampak PHK bisa kembali memasuki dunia kerja melalui pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja, pengalaman peserta, dan ketersediaan lowongan yang telah terverifikasi.
Menurut Yahya, keberhasilan program pelatihan tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah peserta yang mengikutinya. Pemerintah perlu memantau perkembangan peserta hingga memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya.
Perhatian pemerintah, lanjutnya, juga perlu menjangkau generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan. Kerja sama dengan perusahaan dan berbagai lembaga diperlukan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus membantu pencari kerja menemukan peluang yang sesuai dengan kompetensi mereka.
“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” sambung Yahya.
Yahya memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, mulai dari penyelesaian hak pekerja terdampak PHK, perluasan akses perlindungan sosial bagi pekerja informal, hingga peningkatan layanan penempatan kerja bagi pencari kerja baru.
Ia juga meminta pemerintah menyampaikan laporan perkembangan penanganan persoalan tersebut. Dengan begitu, upaya perlindungan dan pemulihan pekerja dapat dipantau serta diarahkan untuk menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: