Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yusril Ungkap Ada 23 Definisi Keuangan Negara, UU Tipikor Siap Direvisi?

        Yusril Ungkap Ada 23 Definisi Keuangan Negara, UU Tipikor Siap Direvisi? Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Hukum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas definisi keuangan negara dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan bisnis badan usaha milik negara (BUMN).

        Yusril mengatakan, terdapat 23 undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara dengan definisi yang berbeda-beda. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan batasan keuangan negara, terutama ketika berkaitan dengan aktivitas bisnis dan risiko investasi BUMN.

        "Problem-nya kita ini ada 23 undang-undang yang bersangkutan dengan keuangan negara, ada 23 definisi tentang keuangan negara. Itu jadi masalah," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

        Ia mencontohkan persoalan kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi modal BUMN. Dalam kegiatan bisnis, perusahaan dapat mengalami keuntungan maupun kerugian sehingga diperlukan kejelasan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.

        Yusril menilai, ketidakjelasan definisi keuangan negara juga perlu diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan.

        Baca Juga: Saut Situmorang Sentil Usulan Ubah UU Tipikor: Pencegahan Korupsi Saja Belum Beres?

        Menurutnya, pembenahan UU Tipikor tidak bertujuan meringankan penindakan korupsi. Sebaliknya, revisi diharapkan dapat memperluas cakupan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

        Yusril juga mengaitkan revisi tersebut dengan kewajiban Indonesia menyesuaikan peraturan nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Ia menyebut dirinya menandatangani konvensi tersebut pada 2003 ketika menjabat Menteri Kehakiman, sebelum Indonesia meratifikasinya pada 2006.

        "Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.

        Pembahasan revisi UU Tipikor tersebut menjadi bagian dari kajian mengenai pendefinisian korupsi yang tengah dibahas bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Selain memperjelas definisi keuangan negara, pembahasan juga mencakup pengertian kerugian perekonomian negara agar cakupan pemberantasan korupsi dapat dirumuskan secara lebih jelas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: