Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Kabar BPJS Kesehatan Diganti Klinik Kopdes, Ini Respons BPJS

        Heboh Kabar BPJS Kesehatan Diganti Klinik Kopdes, Ini Respons BPJS Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan membantah informasi mengenai penghapusan lembaga tersebut yang beredar di media sosial X, termasuk kabar yang menyebut layanan BPJS Kesehatan akan digantikan oleh klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Manajemen menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.

        Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, keberadaan BPJS Kesehatan dan penyelenggaraan JKN memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar.

        “Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2026).

        Kabar mengenai BPJS Kesehatan yang disebut-sebut akan digantikan klinik KDMP perlu dibedakan dari rencana pengembangan fasilitas kesehatan di tingkat desa. Keberadaan klinik atau fasilitas kesehatan baru tidak dengan sendirinya berarti program JKN maupun BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

        Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

        Menurut Rizzky, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial. Pasal 5 dan Pasal 6 dalam regulasi tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya.

        “Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Rizzky.

        Dia menambahkan, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional, bukan kebijakan sementara. Program tersebut berkaitan dengan upaya negara memberikan perlindungan sosial dan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.

        Saat ini, BPJS Kesehatan berfokus memastikan peserta tetap dapat mengakses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Rizzky juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

        “Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tuturnya.

        Berawal dari Pidato Megawati

        Sebelumnya, perbincangan mengenai keberadaan BPJS Kesehatan turut mengemuka setelah potongan pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri beredar di media sosial.

        Dalam pidato pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026), Megawati meminta pemerintah mempertahankan BPJS Kesehatan dan menambah dukungan anggaran bagi program tersebut.

        “Saya loh yang bikin BPJS. Tapi sekarang mulai dikutik-kutik. Tolong dengarkan ya, Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya, Kementerian Keuangan, tolonglah, BPJS itu tetap ada. Ditambahlah uangnya, (agar berguna) bagi rakyat banyak,” kata Megawati.

        Pernyataan tersebut memuat permintaan agar BPJS Kesehatan tetap dipertahankan dan mendapat tambahan dukungan anggaran. Adapun kabar bahwa BPJS Kesehatan akan digantikan klinik KDMP perlu ditelusuri lebih lanjut melalui sumber resmi agar tidak mencampuradukkan pengembangan fasilitas kesehatan dengan perubahan sistem jaminan kesehatan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: