Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasih Stimulus, Kemenhub Target Harga Tiket Pesawat Turun 12% di Nataru

        Kasih Stimulus, Kemenhub Target Harga Tiket Pesawat Turun 12% di Nataru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Stimulus ini diberikan melalui beberapa instrumen, mulai dari pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga pengurangan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

        Adapun, stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ditetapkan sebesar 11% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026.

        Selanjutnya, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah.

        Kemudian, ada juga pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

        Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, menyebut kebijakan stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara selama libur Nataru. 

        "Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Lukman dalam pernyataan tertulis, Rabu (28/10/2026).

        Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwaebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

        Baca Juga: Kemenhub Prihatin KRL Sering Gangguan, INKA Kasih Jawaban

        Baca Juga: Kemenhub Usul WFA 3 Hari di Nataru 2026/2027

        Baca Juga: Kemenhub dan TNI AD Kolaborasi Bangun Landasan Pacu di Berau

        "Dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

        Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Nataru 2026/2027.

        "Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," pungkas Lukman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: