Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Cuma Jokowi, Roy Suryo Kini Desak Jaksa Panggil Silfester Matutina ke Meja Hijau Kasus Ijazah!

        Gak Cuma Jokowi, Roy Suryo Kini Desak Jaksa Panggil Silfester Matutina ke Meja Hijau Kasus Ijazah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu disampaikan saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

        Permohonan tersebut muncul ketika Roy memeriksa saksi pelapor bernama Lechumanan. Roy menanyakan siapa saja yang hadir dalam program televisi Rakyat Bersuara pada 22 April 2025, yang menjadi salah satu dasar pelaporan terhadap dirinya.

        Dalam pemeriksaan itu, Roy menyebut nama Silfester Matutina, yang menurutnya turut hadir dalam program tersebut. Ia kemudian meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Silfester di persidangan.

        "Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?" tanya Roy kepada Lechumanan.

        "Ya," jawab Lechumanan.

        Roy lalu menyampaikan permohonan secara langsung kepada majelis hakim. "Nah, izin, Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ujar Roy.

        Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta JPU mencatat permintaan tersebut. Hakim menyebut Silfester tercantum sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 10.

        "Penuntut, ya, ada permohonan dari terdakwa, Silfester Matutina saksi di BAP nomor 10 ya, untuk dihadirkan," ujar Christina.

        Baca Juga: Saksi di Sidang Roy Suryo Mengaku Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi di Polda Metro Jaya

        Roy menegaskan bahwa permintaan menghadirkan Silfester merupakan tambahan dari permohonannya agar Jokowi juga dipanggil sebagai saksi. "Yang Mulia, yang tadi sudah diminta. Ya, selain Joko Widodo. Terima kasih, saya nggak akan mengulangi," katanya.

        Dalam perkara ini, Roy didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi yang menurut jaksa tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut. Dakwaan disusun berdasarkan ketentuan KUHP dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan penyesuaian pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: