Kredit Foto: DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis karena wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Neilmaldrin Noor, menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pemutihan pajak. Pengurangan atau penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi, sedangkan pokok pajak yang terutang tetap wajib dibayar.
“Ini bukan merupakan pemutihan, tapi ini merupakan pengurangan sanksi atau penghapusan sanksi administrasi,” ujar Neilmaldrin dalam sosialisasi kebijakan perpajakan, Rabu (28/10/2026).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Aturan ini mencakup sejumlah sanksi administrasi perpajakan, termasuk denda keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan sanksi bunga dalam kondisi tertentu.
Neilmaldrin menekankan bahwa wajib pajak tidak bisa langsung memperoleh penghapusan sanksi tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Permohonan harus diajukan dan memenuhi persyaratan sesuai kategori sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus.
“Ini harus diajukan, jadi tidak kemudian serta-merta otomatis Bapak-Ibu mendapatkan penghapusan tersebut,” katanya.
Untuk wajib pajak yang secara sukarela menyampaikan atau membetulkan SPT berstatus kurang bayar, pengurangan sanksi dapat mencapai 100% apabila dilakukan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Besaran pengurangan kemudian turun menjadi 50% untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, serta 25% pada 1 April hingga 30 Juni 2027.
Meski demikian, pengurangan sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak. Wajib pajak tetap perlu menyelesaikan kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Pokok pajak dari apa yang terutang, ini tetap harus dilunasi, sehingga yang diberikan penghapusan atau pengurangan adalah sanksi yang perlu dibayar,” ujar Neilmaldrin.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Wajib Pajak! Denda Pajak Bisa Dipangkas hingga 100 Persen, Ini Syaratnya
Baca Juga: Pramono Potong Pajak Industri Film di Jakarta 50%, Ini Alasannya
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan persyaratan administratif, termasuk ketentuan mengenai upaya hukum dan pernyataan bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pengurangan atau penghapusan diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi, dengan ketentuan yang dapat berbeda menurut jenis permohonan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan. Namun, wajib pajak perlu mencermati jenis sanksi, persyaratan, dan tenggat waktu pengajuan agar tidak keliru memahami fasilitas yang tersedia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: