Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4 Anak Usaha TOWR Perpanjang Kredit Rp2 Triliun, Beban Utang Berlanjut hingga 2027

        4 Anak Usaha TOWR Perpanjang Kredit Rp2 Triliun, Beban Utang Berlanjut hingga 2027 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Empat anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit senilai Rp2 triliun dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Perpanjangan tersebut membuat fasilitas pinjaman berlaku hingga 31 Oktober 2027.

        Keempat perusahaan yang terlibat adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).

        Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/10/2026), perpanjangan fasilitas tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit bersama Bank CIMB Niaga selaku pemberi pinjaman.

        Perjanjian kredit yang menjadi dasar transaksi tersebut sebelumnya ditandatangani pada 9 Desember 2024. Melalui perubahan terbaru, para pihak menyepakati perpanjangan tenor fasilitas hingga akhir Oktober tahun depan.

        Selain memperpanjang jangka waktu pinjaman, kesepakatan tersebut mengatur pemberian jaminan perusahaan atau corporate guarantee oleh Protelindo dan Iforte.

        Jaminan tersebut diberikan untuk menjamin pemenuhan seluruh kewajiban para peminjam berdasarkan perjanjian kredit yang telah diperbarui.

        Manajemen TOWR menyampaikan bahwa perpanjangan fasilitas kredit tersebut termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020.

        Meski demikian, perseroan menyatakan transaksi tersebut tidak termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

        Perpanjangan fasilitas pinjaman itu juga dinyatakan bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

        Dari sisi operasional, manajemen memastikan perubahan jangka waktu fasilitas kredit tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha perseroan.

        Transaksi tersebut juga dinyatakan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha TOWR secara keseluruhan.

        Baca Juga: Laba Bank Permata (BNLI) Tembus Rp2,6 Triliun, Kredit Naik 10,1%

        Baca Juga: Laba Emiten Aguan (ERAA) Melonjak 38%, Tembus Rp1,09 Triliun!

        Baca Juga: Astra Raup Laba Rp21,6 Triliun per September 2026

        Perpanjangan tenor ini memungkinkan fasilitas pendanaan yang telah disepakati dengan Bank CIMB Niaga tetap tersedia hingga 31 Oktober 2027, sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit.

        Adapun keterbukaan informasi tersebut tidak merinci tingkat bunga, jumlah fasilitas yang telah ditarik, maupun perubahan ketentuan keuangan lainnya dalam perjanjian terbaru.

        Sebagai informasi, TOWR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi melalui sejumlah anak usahanya, termasuk penyediaan menara telekomunikasi dan jaringan pendukung konektivitas.

        Dengan diperpanjangnya fasilitas kredit tersebut, keempat anak usaha TOWR memiliki kelanjutan jangka waktu fasilitas pembiayaan dari Bank CIMB Niaga hingga Oktober 2027.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: