- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Mengintip Profil Supra Sekuritas, Broker yang Dikaitkan dengan Sanksi OJK dan Punya Transaksi Jumbo DSSA
Kredit Foto: Supra Sekuritas
PT Supra Sekuritas Indonesia menjadi perhatian setelah Bloomberg mengaitkan perusahaan pialang tersebut dengan salah satu entitas yang disebut dalam pengumuman sanksi regulator terkait dugaan manipulasi pasar saham. Perusahaan ini juga memiliki hubungan kepemilikan tidak langsung dengan Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas melalui perusahaan perantara.
Informasi tersebut muncul ketika pasar modal Indonesia menghadapi tekanan untuk memperbaiki transparansi kepemilikan saham, pengawasan transaksi, dan penegakan hukum. Perhatian terhadap tata kelola pasar semakin besar setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) memperingatkan kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone market.
Berdasarkan laporan Bloomberg pada 29 Oktober 2026, Pandu memiliki 99,99% saham PT Asha Artha Sehati. Perusahaan tersebut selanjutnya menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas. Kepemilikan tidak langsung itu tercatat sejak akhir 2023.
Sementara itu, sisa 72,5% saham Supra Sekuritas dimiliki perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja.
Pandu mengonfirmasi kepemilikan saham tersebut melalui pernyataan publik di akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan bahwa investasinya di Supra Sekuritas merupakan bagian dari portofolio investasi pribadi dan bersifat pasif.
Supra Sekuritas Berdiri Sejak 1989
Berdasarkan catatan atas laporan keuangan perusahaan per 31 Maret 2026, PT Supra Sekuritas Indonesia sebelumnya bernama PT Supra Securinvest. Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Nomor 49 tanggal 8 September 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun yang sama.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan menjalankan usaha sebagai perantara pedagang efek. Supra Sekuritas memperoleh izin usaha berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor KEP-101/PM/1992 tanggal 3 Maret 1992.
Dalam catatan laporan keuangannya, perusahaan menyebut perubahan akta terakhir terkait perubahan persentase kepemilikan saham dilakukan melalui Akta Nomor 3 tanggal 10 Desember 2025. Perubahan tersebut disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Januari 2026.
Per 31 Maret 2026, Supra Sekuritas memiliki 27 karyawan tetap, sama dengan jumlah karyawan pada 31 Desember 2025.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan per 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Harry Danui
Komisaris : Andrew Mawikere
Presiden Direktur : Tjitra Kartika Wiratno
Direktur : Henry Wiraputra
Aktivitas Perdagangan DSSA Jadi Perhatian
Selain struktur kepemilikan, aktivitas perdagangan Supra Sekuritas menjadi salah satu aspek yang disorot dalam laporan Bloomberg.
Bloomberg mencatat Supra Sekuritas sebagai salah satu broker dengan nilai transaksi terbesar pada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) selama satu tahun terakhir.
Informasi tersebut menjadi relevan karena DSSA termasuk emiten yang terkait dengan perkara manipulasi pasar saham yang ditindak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, besarnya nilai transaksi suatu broker tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Bloomberg, dengan mengutip sumber yang mengetahui persoalan tersebut, mengaitkan Supra Sekuritas dengan perusahaan berkode "SS" yang dirujuk dalam pengumuman sanksi OJK. Namun, regulator belum mengumumkan secara terbuka identitas lengkap seluruh anggota bursa yang dikenai sanksi dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang menjadi dasar laporan Bloomberg.
Menurut Bloomberg, OJK menyatakan identitas pihak-pihak terkait baru akan dibuka setelah masa banding berakhir. Karena itu, keterkaitan Supra Sekuritas dengan entitas yang dikenai sanksi perlu dibedakan dari informasi yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh regulator.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun
Dalam siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026, OJK menyampaikan sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 terkait perkara yang melibatkan saham DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda yang dilaporkan mencapai Rp2,1 triliun.
OJK juga mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam perkara DSSA dan dua anggota bursa dalam perkara CUAN. Selain itu, delapan tenaga pemasaran anggota bursa menerima peringatan tertulis.
Menurut OJK, manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur.
Besarnya sanksi tersebut menempatkan pengawasan transaksi nasabah, kepatuhan internal, serta kemampuan mendeteksi pola perdagangan tidak wajar sebagai persoalan penting bagi industri perantara perdagangan efek.
Bagi perusahaan sekuritas, penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan berperan dalam menjaga integritas perdagangan sekaligus mengurangi risiko hukum dan reputasi. Namun, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Supra Sekuritas bertanggung jawab atas seluruh pelanggaran yang diuraikan OJK.
Pandu Minta Persoalan Ditempatkan Secara Berimbang
Menanggapi pemberitaan Bloomberg, Pandu menyampaikan penjelasan melalui pernyataan publik di akun Instagram pribadinya pada 29 Oktober 2026.
Ia mengatakan telah berinvestasi di berbagai perusahaan selama puluhan tahun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Investasinya mencakup sejumlah sektor, mulai dari perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.
Menurut Pandu, sebagian besar investasinya menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Ia menegaskan tidak terlibat dalam operasional harian, jajaran direksi dan komisaris, maupun pengambilan keputusan perusahaan tempatnya berinvestasi.
Pandu juga meminta agar persoalan kepemilikannya di Supra Sekuritas ditempatkan sesuai porsinya dan dibahas secara berimbang.
“Posisi saya jelas: kita dukung penuh OJK dan otoritas terkait untuk membuat pasar modal kita jadi lebih transparan, memiliki tata kelola kuat, dan mendatangkan kepercayaan investor,” tulis Pandu.
Ia turut mengutip bagian pemberitaan Bloomberg yang menyebutkan tidak ada indikasi bahwa dirinya memperoleh keuntungan dari investasi di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan tersebut.
Pernyataan itu menjadi penegasan posisi Pandu sebagai pemegang saham minoritas, bukan bagian dari manajemen Supra Sekuritas. Hingga informasi yang tersedia saat ini, Pandu tidak disebut sebagai pihak yang dituduh melakukan pelanggaran dalam perkara tersebut.
Kepemilikan Saham di Tengah Agenda Reformasi Pasar Modal
Kasus yang dikaitkan dengan Supra Sekuritas berkembang ketika Indonesia berupaya memperbaiki persepsi investor global terhadap tata kelola pasar modal.
MSCI sebelumnya menyoroti transparansi struktur kepemilikan saham dan potensi transaksi terkoordinasi di pasar Indonesia. Lembaga penyedia indeks tersebut juga mendorong penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Setelah peringatan MSCI pada 15 Oktober 2026, indeks acuan saham Indonesia dilaporkan turun sekitar 10%. Pergerakan tersebut menambah tekanan terhadap upaya pemulihan kepercayaan investor, meskipun penurunan pasar tidak dapat dikaitkan hanya dengan satu perkara atau satu keputusan regulator.
MSCI dijadwalkan mengambil keputusan mengenai status pasar Indonesia paling lambat akhir Juni 2027.
Pandu sebelumnya menyebut peringatan MSCI sebagai momentum untuk memperbaiki likuiditas dan transparansi pasar. Ia juga dilaporkan telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI untuk membahas persoalan tersebut.
Di tengah agenda reformasi itu, profil Supra Sekuritas memperlihatkan pentingnya keterbukaan mengenai struktur kepemilikan, aktivitas perdagangan, serta penerapan tata kelola dan kepatuhan.
Namun, kepemilikan saham dan besarnya nilai transaksi belum memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi bisnis perusahaan. Penilaian atas kinerja Supra Sekuritas masih memerlukan data keuangan dan operasional yang lebih komprehensif.
Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan regulator, keterbukaan identitas pihak yang dikenai sanksi, serta proses hukum yang berlaku. Bagi pasar modal Indonesia, kejelasan tersebut penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan berdasarkan bukti sekaligus memperkuat transparansi yang dibutuhkan investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: