Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Sebut Cukup Pajang Garuda Pancasila dan Foto Presiden Prabowo, Menurunkan Foto Wapres Tak Melanggar UU

        Roy Suryo Sebut Cukup Pajang Garuda Pancasila dan Foto Presiden Prabowo, Menurunkan Foto Wapres Tak Melanggar UU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menegaskan bahwa gerakan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang-ruang publik tidak melanggar undang-undang. 

        Ia membedakan tindakan “menurunkan” dengan “merusak”, yang menurutnya memang dilarang. Pernyataan itu disampaikan dalam program Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 28 Oktober 2026.

        Saat ditanya apakah ia termasuk pihak yang setuju dengan gerakan tersebut, Roy menjawab tegas. “Sangat setuju, bahkan saya ikut menginisiasi,” katanya.

        Roy mengaku pernah mendapat peringatan bahwa gerakan ini bisa dipidana berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ia menepis hal itu dan menyebut dirinya punya kaitan dengan pembahasan beleid tersebut.

        “Anda melanggar undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Enggak, saya bilang gitu. Saya kebetulan termasuk narasumber di undang-undang itu ketika di DPR,” ujarnya.

        Menurut Roy, tidak ada konsekuensi hukum bagi orang yang sekadar menurunkan foto pejabat. Ia menyebut aturan pemasangan foto hanya berupa imbauan dari sejumlah institusi. 

        “Tidak ada konsekuensi hukum di sana,” katanya. Ia menambahkan bahwa di ruang pengadilan pun tidak ada gambar presiden dan wakil presiden.

        Roy menjelaskan bahwa larangan dalam undang-undang itu menyasar perbuatan tertentu. “Yang tidak boleh itu memang ada larangan merusak dan kemudian melakukan apa penghinaan, membakar, mencoret-coret,” katanya. Ia menyebut larangan tersebut berada di pasal 68 atau 62 undang-undang itu.

        Ia lalu menarik garis tegas antara dua jenis tindakan. “Tapi kalau sekedar menurunkan, ya enggak apa-apa,” ujarnya. Ia juga mengkritik kecenderungan menakut-nakuti dengan ancaman pidana. “Masa sedikit-sedikit dipidana,” kata Roy.

        Baca Juga: dr. Tifa Curigai Ada Skenario Ini di Balik Belum Dipanggilnya Jokowi oleh JPU

        Roy menyebut dua alasan pendukung gerakan ini. Pertama, ia menilai keberadaan wakil presiden justru menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto. Kedua, ia menyinggung soal komposisi pajangan resmi. 

        “Kalau misalnya cuma satu kan ini jomplang. Kalau dulu kan ada Garuda Pancasila nih, ada presiden, di sampingnya kan ada wapres, seimbang,” ujarnya.

        Ia menilai pajangan berisi lambang Garuda Pancasila dan foto Presiden Prabowo saja sudah cukup. Jika kelak diperlukan pengaturan, ia mengusulkan agar ditambahkan ayat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

        Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan menurunkan foto Wapres Gibran dari ruang kerjanya dan menitipkannya di sekretariat DPRD.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: