Kabel Semrawut Mau Ditertibkan, Apjatel Ingatkan Risiko Gangguan Internet di Bandung
Kredit Foto: Apjatel
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendesak Pemerintah Kota Bandung membuka forum dialog bersama operator sebelum melanjutkan penertiban kabel udara telekomunikasi. Asosiasi menilai pemutusan kabel tanpa kesiapan migrasi jaringan berisiko mengganggu layanan internet, sistem pembayaran digital, layanan kesehatan, hingga operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mempertimbangkan kembali rencana eksekusi penertiban jaringan. Menurutnya, penataan infrastruktur digital perlu mempertimbangkan estetika kota sekaligus menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami percaya kebijakan yang diambil tetap berpijak pada keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan pelestarian estetika, namun tidak mengabaikan keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat serta kepastian hukum bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi,” ujar Jerry.
Apjatel menilai penertiban secara sepihak berpotensi memicu gangguan layanan berskala luas. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelanggan rumah tangga, tetapi juga dapat menjalar ke layanan pemerintahan digital, fasilitas kesehatan yang menggunakan telemedisin, perbankan, sistem pembayaran elektronik, dan kegiatan ekonomi digital.
Apjatel merujuk hasil rapat koordinasi implementasi konsep sewa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada 20 Januari 2026. Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Menurut Jerry, salah satu kesepakatan rapat melarang pemerintah daerah memotong kabel fiber optik secara sepihak dengan alasan retribusi atau sewa.
“Tidak ada pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah dengan alasan retribusi atau sewa,” kata Jerry mengutip kesepakatan tersebut.
Atas dasar itu, Apjatel menilai pemutusan kabel yang dilakukan Pemkot Bandung pada 2 Juni 2026 perlu dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan arahan rapat koordinasi tersebut.
Apjatel juga menyebut notula rapat Kemendagri mengamanatkan pembentukan tim bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun surat edaran bersama, mengutamakan keberlangsungan layanan publik, dan memastikan skema penataan mengikuti regulasi yang berlaku.
Dari sisi aturan sewa, Apjatel merujuk Pasal 128B ayat (7) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan tersebut, menurut asosiasi, menetapkan faktor penyesuai tarif sewa sebesar 0% apabila objek sewa berupa tanah belum dilengkapi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Apjatel menyatakan fasilitas SJUT yang memadai dan memenuhi standar teknis operator belum tersedia secara menyeluruh di Kota Bandung. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu kendala dalam memindahkan jaringan kabel udara ke infrastruktur bawah tanah.
Jerry juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta ketentuan perundang-undangan mengenai telekomunikasi. Menurut Apjatel, pemerintah daerah perlu memfasilitasi kepastian berusaha dan menghindari tindakan yang berpotensi merusak jaringan hingga mengganggu layanan.
Selain persoalan regulasi, Apjatel menyebut evaluasi bersama operator menemukan sejumlah kendala teknis. Infrastruktur ducting dan subduct yang disiapkan sebagai jalur pengganti disebut masih banyak tersumbat, kapasitas jalur terbatas, dan standar teknis migrasi antarinstansi belum seragam.
Kondisi tersebut membuat pemindahan jaringan membutuhkan koordinasi dan waktu yang memadai. Apjatel menilai tenggat eksekusi yang mendesak tidak sebanding dengan kompleksitas pekerjaan migrasi jaringan fisik.
Baca Juga: XLSMART Perkuat Jaringan 5G di Bandung Raya, Bidik Peluang Ekonomi Digital dan Produktivitas UMKM
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Buruknya Kualitas Udara Bandung Raya
Karena itu, asosiasi meminta Pemkot Bandung membuka komunikasi resmi sebelum menetapkan batas waktu pembersihan kabel. Forum dialog tersebut diharapkan melibatkan Apjatel dan operator telekomunikasi untuk mengevaluasi kapasitas ducting, menyelesaikan rancangan perjanjian kerja sama (PKS), menyusun jadwal migrasi bertahap, serta menyepakati tarif sewa yang transparan dan sesuai ketentuan.
“Pemkot Bandung perlu membuka dialog dan mengajak APJATEL serta para anggota operator telekomunikasi untuk duduk bersama dalam forum dialog terbuka dan inklusif guna membahas secara komprehensif rencana penataan jaringan,” ungkap Jerry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri