Kasus pemotongan kabel fiber optic yang berbuntut pelayangan somasi oleh Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mendapat jawaban dari Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho.
Menurut Hari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya berurusan dengan operator penyedia jaringan telekomunikasi. Hal itu disampaikan terkait keluhan yang diterima Apjatel dari pelanggan mereka akibat pemotongan kabel fiber optic.
Baca Juga: Dituding Potong Kabel Sepihak, Pemprov DKI Murka?
"Saya bukan berurusan dengan pelanggan, tapi saya sama operatornya. Nah, operator itu dalam perizinan pun sebenarnya sudah disampaikan. Ini di perda (peraturan daerah) apabila ada proyek pemerintah yang sedang berlangsung untuk kepentingan publik, mereka wajib merelokasi," kata Hari seperti dikutip Antara.
Hari mengatakan bahwa keluhan yang diterima Apjatel dari pelanggan mereka adalah risiko keterlambatan dalam merelokasi aset. Lanjutnya, dispensasi berupa kelonggaran waktu selama dua bulan sudah diberikan kepada operator untuk merelokasi aset.
Baca Juga: Usai Somasi, Apjatel Bakal Laporkan Pemprov DKI ke ORI hingga Gugat Lewat Hukum
"Turun tidak turun, saya potong (kabel). Akhirnya, ada yang sudah turun, ada yang belum. Yang ketinggalan ya risiko dia (operator)," katanya.
Hari juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyediakan tempat untuk kabel fiber optic di bawah tanah, serta terus berkoordinasi perihal masalah teknis dengan operator.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti