Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Hukum: Larangan Zat Tambahan Rokok Perlu Standar Pembuktian yang Jelas dan Tidak Diskriminatif

        Ahli Hukum: Larangan Zat Tambahan Rokok Perlu Standar Pembuktian yang Jelas dan Tidak Diskriminatif Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pengaturan bahan tambahan dan perisa pada rokok yang tengah disusun dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) perlu memperhatikan aspek executability atau dapat dilaksanakan agar tidak memicu ketidakpastian hukum di lapangan.

        KMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Berdasarkan PP tersebut, pelarangan bahan tambahan dikecualikan apabila dapat dibuktikan secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan.

        Ahli Hukum sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi, Michael Hadylaya mengatakan bahwa membebankan pembuktian (burden of proof) kepada pihak produsen terkait keamanan bahan tambahan adalah hal yang sah dilakukan. Namun, kewajiban tersebut perlu dibarengi dengan standar pembuktian yang jelas, konsisten, dan terukur.

        Ia menyoroti rumusan tidak berbahaya bagi kesehatan dalam aturan tersebut yang dinilai membutuhkan ukuran pasti. Apalagi terdapat anomali secara logika hukum dalam memposisikan zat tambahan pada rokok karena produk tersebut sudah diklaim menambah bagi kesehatan.

        “Menuntut produsen membuktikan ketiadaan seluruh risiko dalam segala keadaan akan menciptakan kewajiban yang secara praktis mustahil dipenuhi. Negara perlu menetapkan standar dengan indikator tolang ukur yang jelas dan memang executable agar pelaku usaha mengetahui kewajibannya dan masyarakat dapat menilai kecukupan perlindungannya,” katanya kepada wartawan.

        Michael menjelaskan, kejelasan tersebut diperlukan agar ketentuan tidak hanya memiliki tujuan secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara objektif. Kebijakan tersebut harus berpegang pada asas proporsionalitas, di mana terdapat kesesuaian antara risiko yang hendak dicegah dengan kewajiban yang dikenakan.

        Terkait justifikasi pembatasan zat aditif, Michael merinci tiga parameter utama yang harus dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Pertama, harus ada bukti konkret mengenai hubungan kausalitas antara bahan yang diatur dengan risiko yang hendak dicegah. 

        Menurutnya, penilaian ini wajib mencakup sifat bahan, kadar, cara penggunaan, hingga dampaknya. "Bahaya merokok secara umum belum cukup untuk menjelaskan perlunya melarang setiap bahan tambahan," jelasnya.

        Kedua, kesesuaian bentuk pembatasan. Pemerintah perlu menilai secara objektif risikonya dan tidak serta merta mengharuskan pelarangan menyeluruh atau sebetulnya masih dapat dikendalikan melalui pembatasan kadar dan persyaratan penggunaan. 

        Terakhir menyangkut konsistensi perlakuan, bahan tambahan dengan profil risiko yang sebanding harus dinilai menggunakan standar ukur yang sama. Setiap perbedaan perlakuan di mata hukum mensyaratkan alasan ilmiah yang transparan dan dapat dijelaskan kepada publik.

        Sebagai ilustrasi, Michael merujuk pada sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait Clove Cigarettes. Saat itu, Indonesia menang karena aturan AS dinilai diskriminatif yang melarang rokok cengkeh, namun di sisi lain mengecualikan rokok mentol.

        Pelajaran dari perkara tersebut bukan berarti suatu produk kebal terhadap pembatasan, melainkan yang terpenting adalah bagaimana kewenangan regulator digunakan secara konsisten, mempertimbangkan realitas pelaksanaan dan menghindari nilai normatif yang tidak dapat dipenuhi. 

        “Pelajaran yang bisa kita petik adalah pentingnya penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara memiliki ruang untuk mengatur karakter produk. Tapi, penggunaan kewenangan tersebut harus konsisten, didukung bukti yang relevan, dan sepadan dengan tujuan yang hendak dicapai,” pungkasnya.

        Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyusun aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, terkait larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik. Dampak jika usulan larangan bahan tambahan ini disusun tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan akan mendorong disrupsi pada proses produksi bahkan berhentinya proses produksi akibat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: