Anwar Abbas Ungkap Penunjukannya sebagai Wakil Amirul Hajj di Sidang Korupsi Kuota Haji
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam persidangan, Anwar menjelaskan proses penunjukannya sebagai Naib Amirul Hajj atau wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Saat itu, Yaqut menjabat sebagai Amirul Hajj.
Anwar mengatakan, penunjukan wakil Amirul Hajj biasanya diawali dengan surat dari Kementerian Agama kepada PP Muhammadiyah untuk meminta perwakilan organisasi tersebut.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir kemudian mengusulkan nama Anwar untuk mengemban tugas tersebut.
"Jadi kebiasaannya, Kementerian Agama berkirim surat kepada PP Muhammadiyah meminta supaya ada satu orang yang ditunjuk oleh pimpinan pusat Muhammadiyah untuk menjadi Naib Amirul Hajj. Lalu oleh ketua umum saya, Prof. Dr. Haedar Nashir, dikirimlah nama saya," kata Anwar di persidangan.
Namun, menurut Anwar, Kementerian Agama sempat meminta agar namanya diganti. Haedar Nashir menolak permintaan tersebut sehingga Anwar tetap berangkat dan menjalankan tugas sebagai wakil Amirul Hajj.
Keterangan Anwar dihadirkan untuk mendalami pelaksanaan ibadah haji pada periode 2023-2024, termasuk pengetahuan dan pemahamannya mengenai penyelenggaraan haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi akan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 melalui pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Pengunduran Diri Gibran Putra Menteri Haji, Sebut Langkah Penuh Etika
Perbuatan tersebut diduga mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk pemberian kuota kepada jemaah tanpa masa tunggu dan jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai ketentuan.
Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan serta pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 dengan porsi 50 persen tanpa didahului kajian teknis.
Selain Yaqut, jaksa mendakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima keuntungan sebesar USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Sebanyak 24 orang lainnya disebut menerima uang dengan total sekitar USD 3.265.900 dan Rp653,6 juta. Sementara itu, 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41. Jaksa juga menyebut Koperasi Prahu menerima USD 26.500.
Jaksa menyatakan dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,40 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian itu merujuk pada laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Dakwaan tersebut menjadi dasar penuntutan terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: