KPK Geruduk Kantor Djarum! Kerugian Negara di Kasus Cukai Diduga Tembus Angka Triliunan Rupiah
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai mencapai triliunan rupiah. Perkara yang turut menyeret PT Djarum tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan angka kerugian tersebut masih merupakan perhitungan awal. "Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya terungkap pada Februari lalu. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor cukai.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Penyidik juga belum mengungkap barang apa saja yang disita karena kegiatan penggeledahan lanjutan masih berlangsung di Kudus.
Budi menjelaskan penyidik masih menelusuri kapan dugaan praktik penyimpangan tersebut mulai dilakukan. KPK berencana menarik penelusuran hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," katanya.
Menurut Budi, penggeledahan menjadi strategi awal penyidikan untuk memperoleh dokumen dan bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.
"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," kata Budi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus, Penyidikan Baru Jadi Sorotan
Ia menegaskan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai. "Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," katanya.
Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. "Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy